Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung menolak kasasi yang diajukan Presiden dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan. Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019 memperkuat vonis sebelumnya di Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
"Kita akan mengambil langkah Peninjauan Kembali (PK). Prosedurnya memang ada ruang untuk itu dan kita akan pakai," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (19/7).
Menteri Siti mengatakan ia sudah mendapat arahan dan berkoordinasi dengan pihak Istana. Langkah PK akan ditempuh dan pihaknya akan menyiapkan berbagai aspek pengajuannya.
Ia menegaskan pemerintah serius menangani karhutla demi melindungi masyarakat dan lingkungan. Terbukti, ucapnya, kebakaran hutan hingga kini terus menurun. Berdasarkan data KLHK, luasan karhutla turun dari 2,6 juta hektare pada 2015 menjadi 165,5 ribu hektare pada 2017.
Baca juga : Kasasi Ditolak,Jokowi Diminta Tertibkan Aturan Turunan UU 32/2009
"Upaya pencegahan dan penanganan karhutla sudah jauh lebih baik," tegas Siti.
Sebelumnya, sekelompok masyarakat menggugat negara atas kasus kebakaran karhutla di Kalimantan. Para penggugat di antaranya, Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.
Sedangkan para tergugat adalah Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah, dan DPRD Kalimantan Tengah.
Pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis yang menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tergugat diminta mengeluarkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (OL-7)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Cile dilanda krisis kebakaran hutan hebat. 20 orang tewas dan kota-kota di wilayah selatan hangus. Warga sebut tragedi ini lebih buruk dari tsunami.
Negara bagian Victoria, Australia, tetapkan status darurat akibat kebakaran hutan hebat. Satu orang tewas dan ratusan rumah hancur saat api melahap lahan seluas dua kali London.
Efikasi masyarakat dan norma kelompok terbukti lebih berpengaruh terhadap partisipasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dibandingkan pendekatan berbasis rasa takut.
Kemudian, memastikan masyarakat lokal, yang paling tahu tentang gambut, mendapatkan pelatihan dan dukungan
Selain modul ambulans, Prabowo memerintahkan TNI agar ditambah alat penanggulangan bencana. Khususnya saat kebakaran.
WAKIL Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki memberikan semangat pada seluruh jajaran untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam mengelola kawasan hutan,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved