Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Kasasi Karhutla Ditolak, Menteri LHK: Pencegahan Sudah Lebih Baik

Dhika Kusuma Winata
19/7/2019 22:50
Kasasi Karhutla Ditolak, Menteri LHK: Pencegahan Sudah Lebih Baik
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya(MI/Ramdani)

MAHKAMAH Agung menolak kasasi yang diajukan Presiden dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan. Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019 memperkuat vonis sebelumnya di Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

"Kita akan mengambil langkah Peninjauan Kembali (PK). Prosedurnya memang ada ruang untuk itu dan kita akan pakai," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (19/7).

Menteri Siti mengatakan ia sudah mendapat arahan dan berkoordinasi dengan pihak Istana. Langkah PK akan ditempuh dan pihaknya akan menyiapkan berbagai aspek pengajuannya.

Ia menegaskan pemerintah serius menangani karhutla demi melindungi masyarakat dan lingkungan. Terbukti, ucapnya, kebakaran hutan hingga kini terus menurun. Berdasarkan data KLHK, luasan karhutla turun dari 2,6 juta hektare pada 2015 menjadi 165,5 ribu hektare pada 2017.

Baca juga : Kasasi Ditolak,Jokowi Diminta Tertibkan Aturan Turunan UU 32/2009

"Upaya pencegahan dan penanganan karhutla sudah jauh lebih baik," tegas Siti.

Sebelumnya, sekelompok masyarakat menggugat negara atas kasus kebakaran karhutla di Kalimantan. Para penggugat di antaranya, Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.

Sedangkan para tergugat adalah Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah, dan DPRD Kalimantan Tengah.

Pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis yang menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tergugat diminta mengeluarkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya