Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

Dua Kapal Kayu Ditangkap Bawa 28 Drum Limbah B3

Puji Santoso
08/7/2019 14:00
 Dua Kapal Kayu Ditangkap Bawa 28 Drum Limbah B3
Ilustrasi -- Sejumlah petugas tengah mengambil sampel limbah(Medcom.id/Antonio)

KAPAL Patroli milik Mabes Polri KP Antasena-7006 menangkap dua kapal kayu bermuatan 28 drum limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di perairan Belawan, Sumatra Utara (Sumut).

Komandan KP Antasena 7006, Komisaris Polisi Carito mengatakan bahwa kedua kapal penyelundup limbah itu masing-masing dinahkodai Khairul (38) dan Amwar (30), dengan enam anak buah kapal (ABK). Kedua kapal beserta ABK-nya digiring ke Dermaga Ditpolair Polda Sumatera Utara di Jalan TM Pahlawan, Belawan, sejak Sabtu (6/7) lalu.

Carito mengatakan, penangkapan kedua kapal dilakukan saat pihaknya melakukan Patroli Sea Rider di perairan Belawan. Pada Kordinat 48 derajat  lintang utara 43 derajat bujur timur, pihaknya melihat kapal itu berlayar membawa  muatan yang mencurigakan.

"Setelah kami mencurigai kapal itu membawa limbah berbahaya, kami langsung mengejar dan mengecek muatan kapal itu. Setelah kita periksa, memang ternyata kapal itu membawa 28 drum berisi limbah bahan beracun," kata Carito.

"Hasil pemeriksaan sementara, kapal kayu ini tanpa nama dan nomor selar.Bahkan tidak dilengkapi dokumen. “Kita masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan," ujar Carito.

Secara terpisah Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditpolair Polda Sumut, Kompol Jenda Sitepu dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan tindaklanjut kasus itu.

"Untuk sementara kedua nahkoda ditetapkan sebagai tersangka.  Kita nanti akan memanggil saksi ahli, untuk melengkapi berkas terhadap limbah tersebut," kata Sitepu. (OL-09)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya