Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi mencegah terjadinya kecurangan di sekolah.
"PPDB ini salah satu cara mencegah kecurangan. Sama halnya seperti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada UN," ujar Mendikbud dalam seminar di Jakarta, Senin (8/7).
Sebelum dilaksanakan UNBK, kata dia, kecurangan kerap terjadi.
Mendikbud menyebut ada di suatu daerah yang soal ujiannya tidak sampai di sekolah dan dikerjakan di kecamatan karena jarak ke sekolahnya mencapai empat jam dan beda pulau pula. Akhirnya soal UN yang masih berbasis kertas itu dikerjakan selain siswanya.
"Begitu sekolah yang UN pakai kertas ganti ke UNBK nilainya langsung turun," kata dia.
Ia menambahkan memang kualitas pendidikan penting. Namun, apa artinya jika tidak jujur. Dengan nilai UN yang salah, langkah yang diambil untuk perbaikan pendidikan juga salah.
Baca juga: KPAI Temukan Dugaan Jual Beli Kursi PPDB 2019
Oleh karena itu, katanya, hasil yang diraih dengan jujur menentukan langkah perbaikan apa yang diambil.
Begitu juga dengan PPDB, yang sebelumnya banyak terjadi praktik kecurangan, dengan sistem zonasi hal itu tidak terjadi lagi.
"Banyak yang harus diselesaikan, seperti praktik curang pada PPDB, jual beli kursi, titipan pejabat hingga ada kepala sekolah yang sengaja membuka kelas tambahan padahal PPDB telah selesai," katanya.
Dia menambahkan selama kecurangan masih terjadi pada saat PPDB maupun UN, Indonesia akan sulit untuk maju.
Maka dengan PPDB berbasis zonasi tersebut, kata dia, dapat mencegah terjadinya kecurangan.
Setelah PPDB, sistem zonasi juga akan diterapkan pada pendistribusian guru maupun pembangunan sarana prasana.
Hal itu karena dengan sistem zonasi, baru ketahuan jika ada daerah yang tidak memiliki sekolah. Oleh karena itu, Kemendikbud mendorong pemerintah daerah untuk membangun pendidikan di daerah mereka. (OL-2)
Saksi Sutanto ungkap peran dominan Jurist Tan dalam sidang korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim.
Dalam persidangan, terlihat juga istri Nadiem, Franka Franklin, serta ibunda Nadiem, Atika Algadrie, yang sudah hadir dan menyambut Nadiem sejak masuk ke ruang sidang.
KEMAMPUAN membaca bukan bawaan lahir. Otak manusia tidak dirancang untuk itu. Itu ialah penemuan budaya yang baru
Penulisan sejarah pun perlu melakukan analisis dan ditulis dengan kritis dan pemikiran yang terbuka.
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
Harli menegaskan Kejagung belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Perkaranya masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved