Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
ENAM komodo (Varanus komodoensis) sitaan asal Flores, Nusa Tenggara Timur, yang diselundupkan di Jawa Timur pada Februari lalu akan dilepasliarkan di alam.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur Nandang Prihadi mengungkapkan pihaknya telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Surabaya untuk memproses pelepasliaran.
"Tahapan pelepasliaran sementara ini dijadwalkan akan dilakukan pekan depan, 14 Juli 2019. Lokasi pelepasliaran di yakni di Taman Wisata Alam 17 Pulau di Pulau Ontoloe, sebelah utara Flores," kata Nandang saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (4/7).
Izin pelepasliaran tersebut tertuang dalam Surat Penetapan PN Surabaya Nomor 1276/Pid.B/LH/2019/PN.SBY tertanggal 12 Juni 2019. Surat tersebut mengizinkan BBKSDA Jatim melepasliarkan komodo-komodo sitaan tersebut demi kepentingan penyelamatan satwa.
Baca juga: Enam Bayi Komodo akan Dikembalikan ke NTT
Menurut Nandang, enam komodo flores yang masih berusia anakan itu dalam kondisi sehat di bawah perawatan dan pengawasan BBKSDA Jatim. Setelah sampai di Flores, komodo tidak langsung dilepaskan ke alam. Reptil purba itu akan menjalani proses habituasi terlebih dahulu selama sepekan.
"Kita sudah ada tim di Flores yang menyiapkan kandang untuk habituasi. Kalau sudah dianggap siap baru kemudian dilepasliarkan," imbuhnya.
Sementara itu, proses hukum terhadap para tersangka penyelundup komodo kini masih berproses. Terakhir, ada tujuh tersangka yang ditangkap, lima orang di antaranya ditahan di Jawa Timur. Dua orang lagi ditahan di Jakarta. Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Adi Karya Tobing mengatakan pihaknya masih mencari sumber atau pemburu komodo di Flores.
"Kami sedang mencari DPO di Flores baik itu pengepul maupun pemburunya," kata Adi.
Sebelumnya, hasil uji genetika yang dilakukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia mengungkapkan keenam komodo yang diselundupkan tersebut berasal dari pesisir utara Flores. Atas dasar itu pelepasliaran akan dilakukan di habitat yang sama. Komodo-komodo tersebut bukan ditangkap dari pulau-pulau di kawasan Taman Nasional Komodo.(OL-5)
peninggalan kerajaan majapahit yang berupa candi, prasasti hingga kitab yang berisikan informasi tentang kerajaan majapahit kala itu
Rumah adat Jawa Timur merupakan salah satu warisan budaya yang perlu dilestarikan. Hal ini mengingat rumah tradisional mengandung banyak nilai filosofi dalam desainnya.
tarian Jawa Timur dengan keunikan dan pesonanya sebagai warisan budaya yang melambangkan adat, budaya serta kebiasaan warga Jawa Timur
pakaian adat Jawa Timur yang merupakan warisan dari berbagai suku yang ada di wilayah ini, memiliki jenis dan ciri khas yang unik
PENYANYI asal Korea Selatan Choi Minho Shinee mengungkapkan keinginannya untuk jalan-jalan di Indonesia. Aktor tersebut juga mengatakan dirinya sudah lama tidak jalan-jalan di Indonesia.
Tujuan utamanya adalah menyegarkan pikiran, melepas stres, sekaligus mendekatkan diri dengan alam.
Lima satwa itu adalah empat landak jawa dan satu kukang.
Pelepasliaran merupakan bentuk keseriusan KKP menjaga kelestarian ikan napoleon sebagai salah satu dari 20 jenis ikan prioritas konservasi yang telah ditetapkan.
Keempatnya dilepasliarkan di Hutan Kehje Sewen yang berstatus kawasan konsesi restorasi ekosistem seluas 86.450 hektare di Kabupaten Kutai Timur
Tiga orangutan yang bernama Batola, 17, Paduran, 12 dan Unyu, 6, akhirnya merasakan kebebasan hidup di alam liar, di Taman Nasiona Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR), Kabupaten Katingan, Kalteng.
TERCATAT sebanyak 31 individu orangutan dilepasliarkan ke habitat alaminya dalam periode Januari hingga pertengahan April 2020.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved