Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Kampus Dilarang Gunakan Plastik Sekali Pakai

Mediaindonesia
03/7/2019 06:20
 Kampus Dilarang Gunakan Plastik Sekali Pakai
Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristek-Dikti Ismunandar(Ristekdikti )

SELURUH unit birokrasi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dan Dikti), termasuk perguruan tinggi, tidak diperkenankan menggunakan plastik sekali pakai.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menristekdikti Nomor 1/M/INS/2019 tentang Larangan Penggunaan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Kemenristek dan Dikti yang diteken pada Selasa (25/6).

Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristek dan Dikti Ismunandar mengatakan dengan dikeluarkannya instruksi tersebut, semua unit di bawah kewenangan Kemenristek dan Dikti dilarang menggunakan kemasan plastik sekali pakai dalam kegiatan kampus.

"Kampus serta institusi riset dan teknologi juga menyambut baik instruksi itu dan telah mulai menjalankannya," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Pelarangan penggunaan plastik sekali pakai diberlakukan untuk menindaklanjuti gerakan Indonesia Bersih yang diluncurkan Kemenko Kemaritiman dan Kementerian LHK, Februari lalu. Gerakan itu bertujuan mengurangi sampah plastik.

Pelarangan meliputi penggunaan air minum botol/gelas plastik, pembungkus makanan plastik, kantong plastik, dan bahan sosialisasi (spanduk) berbahan plastik. Kampus disarankan menyediakan air minum isi ulang dan menggunakan kemasan organik atau yang mudah terurai dalam berbagai kegiatan, seperti rapat, sosialisasi, dan pelatihan. (Dhk/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya