Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengkaji tata kelola guru secara sentralisasi. Untuk mewujudkannya, Kemendikbud harus melalui banyak pertimbangan, memerlukan waktu, dan keputusan politik.
Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi mengatakan hal itu terkait dengan orasi ilmiah Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi saat pengukuhannya sebagai guru besar di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Senin (24/6).
"Wacana dan usul Ketua Umum PGRI Ibu Unifah Rasyidi tentu mempunyai pertimbangan dan data melalui kajian akademik. Untuk mengkajinya, itu memerlukan pembahasan dan waktu serta melibatkan para pihak terkait. Selain itu, Kemendikbud juga memerlukan keputusan politik, mengingat akan menjadi keputusan besar," katanya di Jakarta, kemarin.
Menurut Didik, jika tata kelola guru akan terpusat lagi, yang mungkin bisa dilakukan gaji guru tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sedangkan manajemen guru ditangani oleh pemerintah pusat melalui Kemendikbud. Manajemen guru dimaksud terkait pelatihan, kompetensi, rekrutmen, dan penempatan guru.
"Bagi Pak Muhadjir selaku Mendikbud, jika rencana sentralisasi guru mau diwujudkan, tidak masalah. Kemendikbud mengelola manajemen guru, sedangkan teknis keuangan tetap oleh daerah," paparnya.
Jika penempatan guru dikelola oleh pemerintah pusat, lanjut Didik, pemerintah akan lebih mudah memantau sekolah yang memerlukan guru berkualitas, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Dengan demikian, lanjutnya, terjadi pemerataan pendidikan.
Namun, ujarnya, sertalisasi tata kelola guru merupakan keputusan besar yang harus dikaji secara matang dengan melibatkan legislatif dan pihak lainnya. Hal itu juga terkait dengan Undang-Undang (UU) Otonomi Daerah. "Sekali lagi, perlu kajian mendalam dan keputusan politik bersama," tegasnya.
Pengelolaan sekolah
Terkait dengan usul agar pemerintah mengkaji ulang pembagian pengelolaan sekolah yang saat ini didasarkan pada UU No 23 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Daerah, menurut masih diperlukan waktu sekitar tiga tahun untuk mencermatinya. Pembagian pengelolaan sekolah berdasarkan jenjang oleh pemerintah provinsi (pemprov) dan kabupaten/kota (pemkab/pemkot) baru berjalan dua tahun. "Soal ini perlu diidentifikasi cermat dan memerlukan waktu sekitar tiga tahun," tuturnya.
Meski demikian, pembagian kewenangan mengelola sekolah berdasarkan jenjang tidak membuat pemprov, pemkab, dan pemkot bersikap kaku dalam menerapkannya. Saat ini SD-SMK dikelola oleh pemkab/pemkot, sedangkan SMA/SMK dikelola oleh pemprov.
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengusulkan sentralisasi tata kelola guru karena ia menilai kapasitas para pemerintah daerah amat bervariasi sehingga tata kelola guru cenderung kurang efisien. Menurutnya, transformasi sistem tata kelola guru akan mempercepat terwujudnya jabatan guru profesional.
Ia juga meminta pembagian kewenangan mengelola sekolah berdasarkan jenjang dikaji karena kebijakan itu membuat pemprov tidak peduli dan tidak merasa bertanggung jawab atas pendidikan dasar di wilayahnya. Sebaliknya, pemkab/pemkot merasa tidak memiliki urusan dengan siswa sekolah menengah. (H-1)
SEBANYAK 100 titik Sekolah Rakyat dipastikan akan beroperasional, setidaknya di awal Agustus 2025. Itu diperkirakan bakal menampung lebih dari 9.700 siswa.
Pendidikan pada usia dini merupakan fase yang sangat penting bagi tumbuh kembang anak di masa depan.
Dalam aturan baru ini, beban kerja tatap muka guru minimal 24 jam per minggu yang dapat dipenuhi dengan pemenuhan tugas pokok, tugas tambahan, dan tugas tambahan lain.
SEBANYAK 1.411 guru swasta kategori prioritas (R1D) di Jawa Tengah telah lulus seleksi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak 4 tahun lalu, namun belum penempatan
GUBERNUR Kalimantan Timur Rudy Mas’ud (Harum) menyerahkan bantuan dan insentif melalui program Gratispol dan Jospol di tiga wilayah, yakni Bontang, Kutai Timur, dan Berau.
Keresahan terkait dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi para guru.
THEFI 2025 berawal pada 9 Agustus di Jakarta, lalu berlanjut di 10 Agustus di Bandung, 12 Agustus di Makassar, 14 Agustus di Surabaya, dan 16 – 17 Agustus di Medan.
Keberlanjutan organisasi tak hanya ditentukan teknologi dan sistem, tetapi juga oleh pemimpin yang mampu menjawab tantangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
UIII meluncurkan Indonesian Institute for Human Fraternity, sebuah lembaga yang akan mengawal penerjemahan nilai-nilai persaudaraan manusia ke dalam kebijakan dan program konkret.
PADA 124 tahun yang lalu, tepatnya pada 17 September 1901, Ratu Wilhelmina mengumumkan kebijakan politik etis Belanda untuk rakyat kolonialnya.
Binus University meluncurkan Program Studi Digital Media Communication di kampus Alam Sutera.
Akreditasi dari LAM Teknik bukan sekadar status administratif, tetapi pemicu nyata perubahan mutu pendidikan teknik di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved