Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengkaji tata kelola guru secara sentralisasi. Untuk mewujudkannya, Kemendikbud harus melalui banyak pertimbangan, memerlukan waktu, dan keputusan politik.
Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi mengatakan hal itu terkait dengan orasi ilmiah Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi saat pengukuhannya sebagai guru besar di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Senin (24/6).
"Wacana dan usul Ketua Umum PGRI Ibu Unifah Rasyidi tentu mempunyai pertimbangan dan data melalui kajian akademik. Untuk mengkajinya, itu memerlukan pembahasan dan waktu serta melibatkan para pihak terkait. Selain itu, Kemendikbud juga memerlukan keputusan politik, mengingat akan menjadi keputusan besar," katanya di Jakarta, kemarin.
Menurut Didik, jika tata kelola guru akan terpusat lagi, yang mungkin bisa dilakukan gaji guru tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sedangkan manajemen guru ditangani oleh pemerintah pusat melalui Kemendikbud. Manajemen guru dimaksud terkait pelatihan, kompetensi, rekrutmen, dan penempatan guru.
"Bagi Pak Muhadjir selaku Mendikbud, jika rencana sentralisasi guru mau diwujudkan, tidak masalah. Kemendikbud mengelola manajemen guru, sedangkan teknis keuangan tetap oleh daerah," paparnya.
Jika penempatan guru dikelola oleh pemerintah pusat, lanjut Didik, pemerintah akan lebih mudah memantau sekolah yang memerlukan guru berkualitas, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Dengan demikian, lanjutnya, terjadi pemerataan pendidikan.
Namun, ujarnya, sertalisasi tata kelola guru merupakan keputusan besar yang harus dikaji secara matang dengan melibatkan legislatif dan pihak lainnya. Hal itu juga terkait dengan Undang-Undang (UU) Otonomi Daerah. "Sekali lagi, perlu kajian mendalam dan keputusan politik bersama," tegasnya.
Pengelolaan sekolah
Terkait dengan usul agar pemerintah mengkaji ulang pembagian pengelolaan sekolah yang saat ini didasarkan pada UU No 23 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Daerah, menurut masih diperlukan waktu sekitar tiga tahun untuk mencermatinya. Pembagian pengelolaan sekolah berdasarkan jenjang oleh pemerintah provinsi (pemprov) dan kabupaten/kota (pemkab/pemkot) baru berjalan dua tahun. "Soal ini perlu diidentifikasi cermat dan memerlukan waktu sekitar tiga tahun," tuturnya.
Meski demikian, pembagian kewenangan mengelola sekolah berdasarkan jenjang tidak membuat pemprov, pemkab, dan pemkot bersikap kaku dalam menerapkannya. Saat ini SD-SMK dikelola oleh pemkab/pemkot, sedangkan SMA/SMK dikelola oleh pemprov.
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengusulkan sentralisasi tata kelola guru karena ia menilai kapasitas para pemerintah daerah amat bervariasi sehingga tata kelola guru cenderung kurang efisien. Menurutnya, transformasi sistem tata kelola guru akan mempercepat terwujudnya jabatan guru profesional.
Ia juga meminta pembagian kewenangan mengelola sekolah berdasarkan jenjang dikaji karena kebijakan itu membuat pemprov tidak peduli dan tidak merasa bertanggung jawab atas pendidikan dasar di wilayahnya. Sebaliknya, pemkab/pemkot merasa tidak memiliki urusan dengan siswa sekolah menengah. (H-1)
Sebagian siswa cenderung terlalu dimanja dan setiap persoalan kecil dilaporkan kepada orang tua, bahkan berujung pada kriminalisasi guru.
KEGELISAHAN guru terhadap kehadiran teknologi di ruang kelas kerap dianggap sebagai gejala baru.
Guru dan mahasiswa dilibatkan dalam pendidikan gizi di sekolah penerima MBG untuk meningkatkan kesadaran nutrisi dan mengoptimalkan konsumsi makanan siswa.
Saat harga tiket masuk ke museum murah saja, faktanya minat publik untuk wisata edukasi masih rendah.
MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengatakan kementeriannya memberikan bantuan kepada ribuan guru korban bencana Sumatra berupa banjir bandang.
INDONESIA ialah negeri yang tak terpisahkan dari dinamika alamnya.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat jejaring akademik lintas negara dan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi melalui sinergi antarinstitus.
Dekan FPsi UNJ, Gumgum Gumelar, menegaskan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara perguruan tinggi dan dunia kerja dalam menyiapkan lulusan psikologi yang adaptif, kompeten.
Berdasarkan rilis resmi THE WUR 2026, UNJ menempati peringkat dunia 1501+ dengan skor keseluruhan 10,3–27,2
Edufair hadir sebagai wadah silaturahim dengan alumni SMA Muhammadiyah 25 baik yang masih kuliah maupun yang sudah berkarier.
Dosen juga harus mampu merencanakan studi lanjut, termasuk persiapan studi doktoral melalui skema beasiswa BPI dan PDDI.
Presiden Prabowo Subianto mengundang perguruan tinggi terkemuka Inggris untuk menjalin kerja sama dalam pendirian 10 universitas baru di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved