Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan penerapan zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bersifat fleksibel atau tidak kaku.
"Kalau dalam satu zona itu tidak ada sekolah, bisa diperlebar zonanya, karena kan sifatnya lentur atau fleksibel. Diperlebar hingga ada sekolah di zona itu," ujar Mendikbud di Jakarta, Jumat (21/6).
Mendikbud menambahkan, zona tidak berbasis wilayah administratif melainkan keberadaan sekolah, populasi siswa, dan radius. Jadi kalau tidak ada sekolahnya, maka diperluas hingga ada sekolah yang masuk ke dalam zona itu.
"Jadi masalah teknis seperti itu diserahkan kepada pemerintah daerah, karena pemerintah daerah yang tahu wilayahnya," tambah dia.
Baca juga: Mendikbud: Zonasi tidak Hanya untuk PPDB, juga Merotasi Guru
Dia melanjutkan, sistem zonasi sudah diterapkan di sejumlah negara yakni Jepang, Inggris dan saat ini Malaysia juga menerapkan sistem itu.
"Pada awalnya di Jepang juga tidak sempurna seperti saat ini. Tapi terus diperbaiki hingga seperti saat ini," kata Muhadjir.
Sistem zonasi diyakini bisa menjadi salah satu upaya untuk melakukan pemerataan pendidikan. Melalui sistem itu, bisa menghilangkan kastanisasi sekolah atau pembedaan sekolah favorit dan nonfavorit. (OL-1)
Saksi Sutanto ungkap peran dominan Jurist Tan dalam sidang korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim.
Dalam persidangan, terlihat juga istri Nadiem, Franka Franklin, serta ibunda Nadiem, Atika Algadrie, yang sudah hadir dan menyambut Nadiem sejak masuk ke ruang sidang.
KEMAMPUAN membaca bukan bawaan lahir. Otak manusia tidak dirancang untuk itu. Itu ialah penemuan budaya yang baru
Penulisan sejarah pun perlu melakukan analisis dan ditulis dengan kritis dan pemikiran yang terbuka.
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
Harli menegaskan Kejagung belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Perkaranya masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved