Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
MENYAMBUT usulan Presiden Joko Widodo tentang evaluasi zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy merevisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB dengan memperluas jalur prestasi dari 5% menjadi 5-15%.
"Ya, revisi Permendikbud No 51 Tahun 2018 telah ditandatangani Bapak Mendikbud khususnya jalur prestasi ditingkatkan menjadi 15% sehingga jalur zonasi menjadi 80% dan jalur perpindahan tetap 5%," kata Sekjen Kemendikbud, Didik Suhardi, kepada wartawan di Kemendikbud Jakarta, Kamis (20/6) malam.
Menurut Didik, Mendikbud sekembalinya dari luar negeri sore ini langsung menggelar rapat pimpinan (rapim) para pejabat Kemendikbud termasuk Inspektorat Jenderal membahas masalah zonasi PPDB yang muncul di beberapa daerah.
"Jadi jalur prestasi diperluas guna menampung aspirasi masyarakat khususnya para orang tua di beberapa daerah yang meminta diperluas jalur prestasi ini," ujar Didik.
Dia menambahkan, revisi Permendikbud 51/2018 ini telah dilaporkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan diupayakan dapat berlaku segera.
Baca juga: Adik Mendikbud Ikhlas Anaknya tak Masuk Sekolah Negeri
"Pak Menteri sudah berkomunikasi langsung dengan Menkumham. Jadi revisi ini dapat dilaksanakan dalam satu hari, sehingga Jumat esok revisi ini dapat berlaku. Kami akan segera keluarkan surat edaran ke daerah daerah," tandasnya.
Senada, Irjen Kemendikbud, Muchlis R Luddin, mengutarakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo dan mengumpulkan semua pejabat Kemendikbud terkait PPDB.
"Semoga dengan penambahan jalur prestasi ini dapat menampung aspirasi masyarakat khususnya bagi daerah yang bermasalah di jalur ini sedangkan daerah lain yang sudah menjalankan tidak masalah lagi," ujarnya.
Dia menambahkan, pemantauan tim Irjen Kemendikbud di Surabaya dan Depok juga daerah lain akibat aspirasi para orangtua yang masih memburu sekolah favorit yang sejatinya dalam sistem zonasi PPDB diharapkan para orangtua tidak lagi mengejar sekolah favorit itu.
Sedangkan pemantauan di Tangerang sudah teratasi karena adanya kesalahpahaman orangtua dalam memahami pelaksanaan PPDB. (OL-1)
Saksi Sutanto ungkap peran dominan Jurist Tan dalam sidang korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim.
Dalam persidangan, terlihat juga istri Nadiem, Franka Franklin, serta ibunda Nadiem, Atika Algadrie, yang sudah hadir dan menyambut Nadiem sejak masuk ke ruang sidang.
KEMAMPUAN membaca bukan bawaan lahir. Otak manusia tidak dirancang untuk itu. Itu ialah penemuan budaya yang baru
Penulisan sejarah pun perlu melakukan analisis dan ditulis dengan kritis dan pemikiran yang terbuka.
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
Harli menegaskan Kejagung belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Perkaranya masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved