Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah lebih menggencarkan sosialisasi terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
"Kondisi saat ini, masyarakat Indonesia masih memiliki penolakan terhadap kebijakan PPDB sistem zonasi, tugas pemerintah daerah maupun pemerintah pusat mengedukasi masyarakat perlunya sistem zonasi," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti, di Jakarta, Rabu (19/6).
Dia mengatakan sosialisasi PPDB harus dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif agar masyarakat teredukasi dan paham petunjuk teknis PPDB di daerah masing-masing.
KPAI mengapresiasi pemerintah terkait kebijakan sistem zonasi, karena tujuan dari sistem ini adalah untuk memberi pelayanan akses yang berkeadilan bagi masyarakat, upaya pemerataan mutu pada semua pendidikan, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Kecenderungan terpusatnya peserta didik pada sekolah tertentu yang dianggap unggulan dan favorit lambat laun akan berubah, tambahnya.
Baca juga: PPDB SMA di Kalteng Gunakan Zonasi Kecamatan
"Semua sekolah harus unggul dan berkualitas. Langkah berikutnya adalah mendorong pemerintah daerah meratakan sarana dan prasarana, pemerataan pendidik berkualitas dan lainnya," kata dia.
Sementara itu, Ombudsman RI meminta pemerintah pusat juga perlu bekerja sama lebih koordinatif dengan pemerintah daerah dalam usaha
pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan tersebut.
"Kemendikbud dan Dinas Pendidikan di daerah diminta lebih gencar dalam menyosialisasikan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat," ujar anggota Ombudsman RI Ahmah Suaedy.
Menurut Ombudsman, Kemendikbud kurang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam penerapan sistem zonasi sehingga beberapa kepala daerah masih melakukan modifikasi sistem zonasi yang menyimpang dari tujuan utama sistem tersebut.
"Kemendikbud seharusnya tegas dalam menegakkan aturan tentang sistem zonasi tetapi juga komunikatif dengan masyarakat dan Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Daerah sehingga tujuan penerapan zonasi akan dipahami oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah," katanya. (OL-1)
Penulisan sejarah pun perlu melakukan analisis dan ditulis dengan kritis dan pemikiran yang terbuka.
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
Harli menegaskan Kejagung belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Perkaranya masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Program SMK PK yang diinisiasi Kemendikbud bertujuan meningkatkan kualitas dan kompetensi lulusan SMK, melalui kemitraan dengan dunia usaha dan industri (DUDI).
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan ada sebanyak 260 orang calon peserta digugurkan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, tingkat SMA
Seorang individu tidak akan memikirkan tentang pengakuan dan penghargaan sebelum kebutuhan dasar akan makanan dan tempat tinggal mereka terpenuhi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved