KPAI Minta Kemendikbud Gencar Sosialisasikan Sistem Zonasi

Antara
19/6/2019 19:40
KPAI Minta Kemendikbud Gencar Sosialisasikan Sistem Zonasi
Sejumlah orang tua mendaftarkan anaknya ke sekolah pada tahun ajaran baru.( (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah lebih menggencarkan sosialisasi terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.  

"Kondisi saat ini, masyarakat Indonesia masih memiliki penolakan terhadap kebijakan PPDB sistem zonasi, tugas pemerintah daerah maupun pemerintah pusat mengedukasi masyarakat perlunya sistem zonasi," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti, di Jakarta, Rabu (19/6). 

Dia mengatakan sosialisasi PPDB harus dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif agar masyarakat teredukasi dan paham petunjuk teknis PPDB di daerah masing-masing.   

KPAI mengapresiasi pemerintah terkait kebijakan sistem zonasi, karena tujuan dari sistem ini adalah untuk memberi pelayanan akses yang berkeadilan bagi masyarakat, upaya pemerataan mutu pada semua pendidikan, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.  

Kecenderungan terpusatnya peserta didik pada sekolah tertentu yang dianggap unggulan dan favorit lambat laun akan berubah, tambahnya.  


Baca juga: PPDB SMA di Kalteng Gunakan Zonasi Kecamatan


"Semua sekolah harus unggul dan berkualitas. Langkah berikutnya adalah mendorong pemerintah daerah meratakan sarana dan prasarana, pemerataan pendidik berkualitas dan lainnya," kata dia.   

Sementara itu, Ombudsman RI meminta pemerintah pusat juga perlu bekerja sama lebih koordinatif dengan pemerintah daerah dalam usaha
pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan tersebut.

"Kemendikbud dan Dinas Pendidikan di daerah diminta lebih gencar dalam menyosialisasikan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat," ujar anggota Ombudsman RI Ahmah Suaedy.

Menurut Ombudsman, Kemendikbud kurang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam penerapan sistem zonasi sehingga beberapa kepala daerah masih melakukan modifikasi sistem zonasi yang menyimpang dari tujuan utama sistem tersebut.   

"Kemendikbud seharusnya tegas dalam menegakkan aturan tentang sistem zonasi tetapi juga komunikatif dengan masyarakat dan Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Daerah sehingga tujuan penerapan zonasi akan dipahami oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah," katanya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya