Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memulangkan sampah impor ilegal ke negara asal secara bertahap. Hingga kemarin, sudah dipulangkan lima kontainer sampah impor ilegal dari Surabaya menuju pelabuhan di Seattle, Amerika Serikat.
“Belasan kontainer lain di Batam yang diindikasikan memuat sampah impor ilegal juga akan segera dikembalikan,” kata Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati.
Importasi sampah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Impor sampah dalam arti limbah yang tidak bisa diolah kembali tidak diperbolehkan.
Adapun ketentuan impor limbah non-B3 seperti sisa kertas dan plastik diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun. Syaratnya, limbah tersebut berupa scrap dalam kondisi bersih, tidak terkontaminasi jenis lain.
Faktanya, lima kontainer sampah impor milik PT AS di Surabaya juga berisi sepatu, kayu, popok, kain, kemasan makanan minuman, dan skrap plastik. Padahal, perusahaan tersebut terdaftar sebagai importir produsen limbah non-B3 berupa kertas dari Kemendag. “Kontaminasi sampah jenis lainnya ada 30%,” papar Sekretaris Ditjen PSLB3 KLHK Sayid Muhadhar.
Untuk mencegah terus masuknya limbah sampah impor ilegal, KLHK mendo-rong dilakukannya revisi Permendag 31/2016 dengan perubahan klasifikasi HS code.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, revisi Permendag 31/2016 menunggu masukan dari KLHK. “Ada HS yang digolongkan lain-lain. Kita harus diskusikan HS itu yang digunakan untuk mengimpor sampah plastik. Kita harus bicarakan definisi yang jelas antara sampah dan limbah non-B3,” (Dhk/Pra/H-3)
Pantai Ungkea, yang merupakan salah satu kawasan wisata dan habitat alami di Morowali Utara, menjadi fokus utama pembersihan dari sampah plastik dan berbagai jenis sampah lainnya.
Penggunaan komposter memungkinkan masyarakat mengolah sampah organik menjadi kompos, mengurangi emisi metana, dan memperbaiki kualitas tanah secara lokal.
LEMBAGA Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) menilai Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan bisa menjadi sebagai standar nasional dalam pengelolaan sampah perkotaan.
Pembersihan sampah kiriman ini tidak hanya dilakukan di Pulau Lancang, tetapi juga di pulau-pulau lainnya setiap harinya.
Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, menggelar pelatihan pengelolaan sampah
Pulau sampah yang sebelumnya menggunung di sebuah behas tambak di kampung itu sudah tidak terlihat lagi dan hanya menyisakan beberapa sisa sampah berserakan .
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved