Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Sampah Ilegal Impor Dipulangkan

Dhk/Pra/H-3
18/6/2019 06:30
Sampah Ilegal Impor Dipulangkan
Sampah plastik yang diduga mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.(ANTARA FOTO/Andaru)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memulangkan sampah impor ilegal ke negara asal secara bertahap. Hingga kemarin, sudah dipulangkan lima kontainer sampah impor ilegal dari Surabaya menuju pelabuhan di Seattle, Amerika Serikat.

“Belasan kontainer lain di Batam yang diindikasikan memuat sampah impor ilegal juga akan segera dikembalikan,” kata Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati.

Importasi sampah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Impor sampah dalam arti limbah yang tidak bisa diolah kembali tidak diperbolehkan.

Adapun ketentuan impor limbah non-B3 seperti sisa kertas dan plastik diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun. Syaratnya, limbah tersebut berupa scrap dalam kondisi bersih, tidak terkontaminasi jenis lain.

Faktanya, lima kontainer sampah impor milik PT AS di Surabaya juga berisi sepatu, kayu, popok, kain, kemasan makanan minuman, dan skrap plastik. Padahal, perusahaan tersebut terdaftar sebagai importir produsen limbah non-B3 berupa kertas dari Kemendag. “Kontaminasi sampah jenis lainnya ada 30%,” papar Sekretaris Ditjen PSLB3 KLHK Sayid Muhadhar.

Untuk mencegah terus masuknya limbah sampah impor ilegal, KLHK mendo-rong dilakukannya revisi Permendag 31/2016 dengan perubahan klasifikasi HS code.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, revisi Permendag 31/2016 menunggu masukan dari KLHK. “Ada HS yang digolongkan lain-lain. Kita harus diskusikan HS itu yang digunakan untuk mengimpor sampah plastik. Kita harus bicarakan definisi yang jelas antara sampah dan limbah non-B3,” (Dhk/Pra/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya