Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Menkes Minta Kemenkominfo Blokir Iklan Rokok di Internet

Indriyani Astuti
13/6/2019 19:10
Menkes Minta Kemenkominfo Blokir Iklan Rokok di Internet
Menteri Kesehatan RI Nila F Moeloek(ANTARA)

MENTERI Kesehatan Nila F Moeloek berharap Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) menindaklanjuti surat permintaan terkait larangan iklan rokok di internet.

Dalam surat yang ditujukan kepada Menkominfo pada 10 Juni 2019, disampaikan bahwa Kemenkes berharap agar Kemenkominfo berkenan untuk meiakukan pemblokiran iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja.

"Atas kontribusi positif dan kerja sama Saudara dalam mendukung pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia yang lebih baik, kami ucapkan terima kasih," tulis Menkes dalam surat tersebut.

Menkes menjelaskan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, menunjukkan bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun dari 7,2% pada 2013, menjadi 9,1% pada 2018.

Hal itu terjadi antara lain karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi infomasi. Sebanyak 3 dari 4 remaja mengetahui iklan rokok di media online/daring (Stikom LSPR,2018). Iklan rokok banyak ditemui oleh remaja pada kanal media sosial seperti YouTube, berbagai website, Instagram, serta gim daring.


Baca juga: YLKI: Iklan Rokok di Internet Layak Diblokir


"Kita sudah bermain data. Usia 15-18 tahun, anak laki 20% sudah merokok bahkan usia yang di bawahnya. Mereka merokok karena melihat orang tahunya atau dari iklan. Media sosial yang canggih sekarang, membuat mereka belajar dari ketidaksengajaan. Membuka komputer, gawai dan iklan rokok sangat mempengaruhi," terang Menkes seusai menghadiri pengukuhan Profesor Riset Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) di Kantor Kementerian Kesehatan pada Kamis (13/6).

Kandungan yang ada pada rokok seperti nikotin, imbuh Menkes, bisa menjadi pemicu munculnya penyakit tidak menular pada kemudian hari. Seorang yang mencoba merokok, akan teradiksi sehingga sulit menghentikan kebiasan tersebut. Rokok, kata Menkes, dapat menyebabkan penyakit katastropik yang membebani pembiayaan kesehatan nasional.

Di sisi lain, Menkes mengungkapkan prevalensi perokok pemula (10-18 tahun) di Indonesia kian memprihatikan. Pemerintah berupaya menurunkan target prevalensi perokok pemula menjadi 5% justru malah naik dari 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% pada 2018 (Riskesdas 2018).

"Saya berharap Menteri Kominfo segera melakukannya. Untuk melindungi generasi kita dari bahaya rokok," ucapnya.

Selain rokok, Menkes juga mendorong supaya informasi tidak benar (hoaks) mengenai kesehatan juga menjadi perhatian Kemenkominfo agar dapat dilakukan penapisan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya