Setiap Guru Wajib Mengajar di Daerah 3T

Dhika Kusuma Winata
12/6/2019 09:00
Setiap Guru Wajib Mengajar di Daerah 3T
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.(MI/Lina Herlina)

PEMERINTAH menilai program Guru Garis Depan yang mengajar di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) tidak efektif menciptakan pemerataan tenaga pengajar.

Karena itu, pemerintah akan mengubah kebijakan tersebut dengan aturan baru yang mewajibkan setiap guru mengajar di daerah 3T melalui sistem rotasi atau bergilir.

Hal itu dikemukakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Jakarta, kemarin.

"Kami sedang menyusun peraturan presiden yang salah satunya terkait kebijakan rotasi guru. Nanti penugasan (guru) di wilayah 3T bergilir sehingga tidak ada guru yang tidak punya pengalaman mengajar di daerah 3T. Undang-Undang Aparatur Sipil Negara juga menyebutkan setiap ASN harus siap dipindah penugasannya," kata Muhadjir.

Selama ini, lanjut Muhadjir, program Guru Garis Depan tidak menuntaskan persoalan pemerataan kualitas pendidikan, khususnya tenaga pengajar. Pasalnya, di lapangan banyak guru tidak betah mengajar di daerah 3T sehingga mengorbankan anak didik.

"Setiap tiga-empat tahun mereka minta dipindahkan lagi," ujar Mendikbud.

Muhadjir mengatakan kementeriannya masih mematangkan teknis rotasi guru untuk daerah 3T. Pemerintah juga  akan mengatur berapa lama rotasi tersebut. Ke depan, rotasi guru mirip sistem kedinasan di TNI.

"Kami atur lamanya, fasilitas yang dibutuhkan, dan insentif. Kami usulkan berupa perpres. Kini, aturannya masih dibahas. Intinya pemerintah menghentikan prog-ram Guru Garis Depan untuk daerah 3T," ujarnya.

Sebelumnya, Mendikbud mengingatkan para guru untuk tidak gelisah jika dipindah terkait adanya redistribusi guru seusai penerimaan peserta didik baru (PPDB).

"Acuannya sistem zonasi. Oleh karena itu, para guru tidak perlu gelisah jika dipindah. Kalaupun dipindah, hanya di zonanya masing-masing. Tidak keluar zona, kecuali terpaksa," kata Muhadjir, kemarin.

Hal itu sesuai sistem ASN yang baru, yakni guru harus siap dirotasi secara periodik dan tidak boleh menetap di satu tempat dalam jangka waktu lama. "Nanti setiap guru harus memiliki pengalaman mengajar di daerah 3T. Saya berharap kerja sama pemerintah pusat dan daerah sehingga distribusi guru yang tidak merata itu terselesaikan."

Otoritas
Dalam penilaian Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), rencana pemerintah merotasi guru untuk mengajar di daerah 3T dapat menyelesaikan masalah pemerataan tenaga pengajar.

"Rotasi ini untuk memenuhi kekurangan guru di daerah 3T. Akan tetapi, Kemendikbud harus benar-benar memiliki data pasti dan jelas daerah mana yang kekurangan guru," kata Wakil Sekjen FSGI Satriwan Salim.

Satriwan melanjutkan, sebenarnya rotasi memang sudah menjadi kewajiban bagi guru yang berstatus ASN. Pemerintah punya otoritas untuk merotasi mereka.

"Koordinasi harus dibangun dengan pemerintah provinsi dan kota/kabupaten untuk mendata kekurangan guru. Lalu penting juga memberikan insentif kepada para guru yang dirotasi ke daerah 3T," imbuh Satriwan.

Kendati demikian, Satriwan berharap program Guru Garis Depan bisa dipertahankan dengan penyesuaian. "Program ini bisa menjadi praktik pembelajaran bagi calon guru untuk memahami betapa luas, unik, dan luasnya geografi Indonesia." (Ant/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya