Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan program afirmasi Guru Garis Depan untuk mengajar di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) yang selama ini dijalankan kurang efektif untuk menciptakan pemerataan tenaga pengajar.
Pihaknya akan mengubah kebijakan Guru Garis Depan dengan menggodok aturan baru yang mewajibkan guru mengajar di daerah 3T melalui sistem rotasi atau bergilir.
"Kita sedang menyusun peraturan presiden yang salah satunya terkait dengan kebijakan rotasi guru. Nantinya penugasan di wilayah 3T harus bergilir, tidak boleh ada guru yang tidak punya pengalaman mengajar di daerah 3T. Sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara juga disebutkan ASN harus siap dipindah penugasannya," ucap Muhadjir di Jakarta, Selasa (11/6).
Selama ini, lanjut Muhadjir, program Guru Garis Depan kurang efektif untuk menyelesaikan masalah pemerataan kualitas pendidikan khususnya untuk tenaga pengajar. Pasalnya, di lapangan, banyak guru yang tidak kerasan mengajar sehingga mengorbankan anak didik.
"Guru Garis Depan ternyata tidak menyelesaikan masalah karena setiap 3-4 tahun guru meminta untuk dipindahkan kembali," ucapnya.
Baca juga: Pemerintah Beri Fasilitas KPR untuk Guru di Daerah Terluar
Muhadjir masih akan membahas teknis sistem rotasi guru untuk daerah 3T, termasuk mengenai apakah hanya guru baru yang akan dikenai kewajiban tersebut atau termasuk guru yang saat ini telah mengajar. Kemudian juga akan diatur berapa lama rotasi dilakukan.
Yang jelas, ucap Muhadjir, rotasi akan mirip seperti sistem kedinasan yang berlaku di TNI. Pemerintah daerah nantinya harus mengalokasikan sekian gurunya untuk dirotasi ke daerah 3T.
"Akan kita atur berapa lamanya, apa fasilitas yang dibutuhkan, serta insentifnya. Kita usulkan berupa Perpres aturannya yang saat ini masih dibahas teknisnya. Intinya pemerintah tidak akan lagi memberikan program afirmasi Guru Garis Depan untuk daerah 3T," tukasnya.(OL-5)
Saksi Sutanto ungkap peran dominan Jurist Tan dalam sidang korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim.
Dalam persidangan, terlihat juga istri Nadiem, Franka Franklin, serta ibunda Nadiem, Atika Algadrie, yang sudah hadir dan menyambut Nadiem sejak masuk ke ruang sidang.
KEMAMPUAN membaca bukan bawaan lahir. Otak manusia tidak dirancang untuk itu. Itu ialah penemuan budaya yang baru
Penulisan sejarah pun perlu melakukan analisis dan ditulis dengan kritis dan pemikiran yang terbuka.
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
Harli menegaskan Kejagung belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Perkaranya masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved