Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
PEMERINTAH Provinsi Bali mengakui angka prevalensi konsumsi tembakau masih cukup tinggi, sekitar 28%. Namun jika dibandingkan dengan angka prevalensi perokok nasional sebesar 33,8%, tentu lebih rendah.
Kepala Dinas Kesehatan Bali Ketut Suarjaya mengatakan pemerintah daerah Bali ingin angka tersebut turun. Oleh karena itu, Pemda berkomitmen menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Bali nomor 10 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diikuti kabupaten/kota.
“Saat ini seluruh kabupaten/kota punya KTR. Kami mengatur wilayah-wilayah tidak boleh ada asap rokok,” katanya saat Temu Media Ekspose Pembangunan Bali, Selasa (23/4).
Baca juga: Aparat Harus Tegas Hukum Perokok sambil Berkendara
Upaya pencegahan pada remaja juga dilakukan dengan sosialisasi dan promosi kesehatan yang menyasar komunitas-komunitas. Sementara itu, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menambahkan sosialisasi pada anak muda dilakukan melalui Posyandu remaja. Selain itu, juga diberlakukan larangan iklan rokok.
“Pemerintah daerah memberlakukan larangan untuk iklan rokok. Di Denpasar sudah tidak ada iklan rokok. Kalau kita lihat, setiap bulan Satpol PP melakukan tindak pidana ringan bagi yang merokok di KTR,” imbuhnya.
Tjokorda mengaku ada tantangan selanjutnya terkait rokok, yaitu masalah vape.
“Ini belum ada aturan yang jelas. Dikhawatirkan juga karena daya tariknya asyik, bisa menarik keinginan remaja untuk merokok vape,” ucap Tjokorda.(OL-5)
Aktivitas ini dilakukan dengan cara membakar salah satu ujung rokok dan mengisap asapnya melalui ujung lainnya.
Aktivitas ini dilakukan dengan cara menghirup asap melalui mulut, lalu menghembuskannya keluar dari mulut atau hidung.
Membangun komunikasi terbuka dan transparan berdasarkan penelitian ilmiah menawarkan peluang nyata untuk memengaruhi pilihan gaya hidup merokok di antara penduduk Indonesia.
rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) di Jakarta, salah satunya memuat denda merokok di tempat umum di DKI Jakarta yang mencapai Rp250 Ribu.
Kebiasaan merokok biasanya diawali hanya dengan satu batang rokok tapi akan ada banyak resiko yang mengikuti setelahnya.
Saliva atau air liur yang produksinya menurun karena rokok rentan membuat jaringan dan rongga mulut terinfeksi serta perubahan komposisi air liur perokok menjadi lebih asam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved