Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
MENTERI Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan pemerintah akan membagi tambahan 10 ribu kuota jemaah haji secara proporsional untuk seluruh provinsi di Indonesia. Kuota itu diprioritaskan kepada para manula dan pendamping.
Lukman Hakim berjanji akan berusaha maksimal merealisasikan pengadaan fasilitas pelayanan dan segala pendukungnya untuk mengeksekusi tambahan 10 ribu kuota haji itu. Tambahan kuota haji diberikan pemerintah Kerajaan Arab Saudi saat Presiden Joko Widodo menuaikan ibadah umrah sebelum pemungutan suara Pemilu 2019. Dengan tambahan itu, tahun ini Indonesia mendapat jatah 231 ribu jemaah.
‘’Pada dasarnya, kami di Kementerian Agama akan berusaha merealisasikan pengadaan fasilitas pelayanan dan segala sesuatunya untuk tambahan 10 ribu kuota jemaah haji kita,’’ kata Lukman Hakim di laman resmi Sekretariat Kabinet, dua hari lalu.
Konsekuensinya, lanjut Menag, perlu ada tambahan anggaran. Begitu pula dengan petugas untuk melayani mereka. ‘’Jadi, ini yang nanti sebagian akan didapatkan dari BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Sebagian juga dari efisiensi yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan terakhir tentu dari APBN, khususnya untuk membiayai petugas-petugas tambahan.’’
Lukman Hakim belum bisa memastikan berapa tambahan anggaran yang diperlukan karena masih harus dirapatkan dengan DPR, Selasa (23/4) nanti. Soal penambahan kuota jemaah haji juga sudah dibahas dalam rapat kabinet terbatas.
Ketua Komisi Nasional Haji dan Umrah Mustolih Siradj mendorong Kemenag merealisasikan tambahan kuota itu tahun ini agar dapat mengurai antrean panjang haji. Ia setuju kuota diprioritaskan untuk calon haji manula dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan, kenyamanan, dan keterlindungan jemaah.
“Sangat disayangkan bila tambahan kuota ini dilewatkan sebab bisa saja pada tahun yang akan datang kebijakan Arab Saudi berbeda. Tentu saja akan banyak tantangan dan penyesuaian, di antaranya menyangkut penambahan jadwal penerbangan, pemesanan hotel, ketersediaan catering, armada bus, dan sebagainya,” ujar Mustolih. (Dhk/Ind/X-8)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota haji
Laporan masyarakat menyebut setiap jamaah diminta membayar US$4.000–5.000, setara Rp60 juta–75 juta, demi memuluskan keberangkatan di luar mekanisme resmi.
Diduga ada pelanggaran dalam kuota haji. Itu karena pelaksanaannya melanggar peraturan perundang-undangan.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Anna mengatakan, Yaqut bisa memberikan keterangan detil soal dasar hukum pembagian kuota haji. Penjelasan akan dipaparkan kepada penyelidik KPK.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meyakini bahwa kuota haji untuk Indonesia pada 2026 tidak akan mengalami pengurangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved