Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PASCAPELUNASAN ganti rugi sebesar Rp35,4 miliar oleh dua kapal asing, yaitu MV Lyric Poet dan MT Alex, pemerintah diharapkan segera memulihkan ekosistem terumbu karang di perairan Bangka Belitung yang rusak akibat kandasnya dua kapal asing itu.
“Pemulihan bisa dilakukan melalui pemanfaatan ganti rugi tersebut. Pemerintah bisa menyusun rencana dan melakukan pemulih-annya sesuai dengan rencana,” ujar Kepala Divisi Pesisir dan Maritim Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Ohiongyi Marino saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, rencana pemulihan perlu mempertimbangkan pengembalian kondisi terumbu karang yang rusak, juga kerugian atas jasa lingkungan yang dialami masyarakat dan pemerintah setempat atas kasus itu. “Rencana pemulihan penting karena akan mengukur sejauh mana lingkungan itu pulih kembali nantinya,” tambah Marino.
Sementara itu, dalam siaran persnya, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, mengatakan penanganan kasus perusakan terumbu karang itu merupakan pelimpahan dari Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada Ditjen Penegakan Hukum KLHK.
Kedua kapal asing berbendera Bahama dan Belgia itu sudah membayar ganti rugi pada 20 Maret 2019 dan 4 April 2019 melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan.
“Akhirnya setelah hampir dua tahun proses penyelesaian sengketa, kedua perusahaan pemilik kapal menyatakan kesanggupan mereka untuk membayar ganti rugi akibat perbuatan itu. Kedua biaya ganti rugi tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” jelas Rasio.
Kapal kargo MV Lyric Poet kandas pada 24 Maret 2017 di perairan Natuna, Kabupaten Belitung. Selang beberapa minggu kemudian, kapal MT Alex juga kandas di perairan Gosong Panjang, Selat Karimata, Kabupaten Belitung Timur. Kedua kapal dinyatakan bertanggung jawab atas kerusakan terumbu karang seluas 18 ribu meter persegi.
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan tim KLHK, KKP, ahli terumbu karang, ahli ekologi karang, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, Pushidros TNI-AL, DLH Bangka Belitung, Polair Bangka Belitung, Pos TNI-AL Bangka Belitung, serta konsultan independen, diperoleh luasan kerusakan yang dikenai ganti rugi ialah 8.400 meter persegi untuk MV Lyric Poet dan 10.177 meter persegi untuk MT Alex. (Dhk/X-7)
BADAN Keamanan Laut (Bakamla) RI terus memantau pergerakan Kapal China Coast Guard (CCG) 5402 yang kembali memasuki wilayah Yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara, Kamis (24/10).
SEBANYAK delapan ABK kapal berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857 menyambangi Gedung Bareskrim Polri. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga unit kapal ikan ilegal yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut Natuna dan Selat Malaka.
BADAN Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri mengamankan satu kapal asing dengan bendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau pada Rabu, 28 Februari 2024.
BADAN Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa membunyikan genderang perang dalam melawan illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal.
Kapal berbendera Kepulauan Marshall yang tengah berada di Selat Malaka, Sumatera Utara, itu berpotensi membayangkan jalur pelayaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved