Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Ganti Rugi Rp35,4 M Bisa Pulihkan Terumbu Karang

Dhika Kusuma Winata
15/4/2019 09:00
Ganti Rugi Rp35,4 M Bisa Pulihkan Terumbu Karang
Terumbu karang yang rusak oleh dua kapal asing di perairan Bangka Belitung.(MI/Rudi Kurniawansyah)

PASCAPELUNASAN ganti rugi sebesar Rp35,4 miliar oleh dua kapal asing, yaitu MV Lyric Poet  dan MT Alex, pemerintah diharapkan segera memulihkan ekosistem terumbu karang di perairan Bangka Belitung yang rusak akibat kandasnya dua kapal asing itu.

“Pemulihan bisa dilakukan melalui pemanfaatan ganti rugi tersebut. Pemerintah bisa menyusun rencana dan melakukan pemulih-annya sesuai dengan rencana,” ujar Kepala Divisi Pesisir dan Maritim Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Ohiongyi Marino saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, rencana pemulihan perlu mempertimbangkan pengembalian kondisi terumbu karang yang rusak, juga kerugian atas jasa lingkungan yang dialami ­masyarakat dan pemerintah setempat atas kasus ­itu. “Rencana pemulihan penting karena akan mengukur sejauh mana lingkungan itu pulih kembali nantinya,” tambah Marino.

Sementara itu, dalam siaran persnya, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, mengatakan penanganan kasus perusakan terumbu karang itu merupakan pelimpahan dari Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada Ditjen Penegakan Hukum KLHK.

Kedua kapal asing berbendera Bahama dan Belgia itu sudah membayar ganti rugi pada 20 Maret 2019 dan 4 April 2019 melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan.

“Akhirnya setelah hampir dua tahun ­proses penyelesaian sengketa, kedua per­usahaan pemilik kapal menyatakan kesanggupan mereka untuk membayar ganti rugi akibat perbuatan itu. Kedua biaya ganti rugi tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” jelas Rasio.

Kapal kargo MV Lyric Poet kandas pada 24 Maret 2017 di perairan Natuna, Kabupaten Belitung. Selang beberapa minggu ­kemudian, kapal MT Alex juga kandas di perairan Gosong Panjang, Selat Karimata, Kabupaten Belitung Timur. Kedua kapal dinyatakan bertanggung jawab atas kerusakan terumbu karang seluas 18 ribu meter persegi.

Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan tim KLHK, KKP, ahli terumbu karang, ahli ekologi karang, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, Pushidros TNI-AL, DLH Bangka Belitung, Polair Bangka Belitung, Pos TNI-AL Bangka Belitung, serta konsultan independen, diperoleh luasan kerusakan yang dikenai ganti rugi ialah 8.400 meter persegi untuk MV Lyric Poet dan 10.177 meter persegi untuk MT Alex. (Dhk/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya