Headline

Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.

Tenaga Spesialis Kurang Bisa Turunkan Akreditasi RS

Indriyani Astuti
07/4/2019 12:15
Tenaga Spesialis Kurang Bisa Turunkan Akreditasi RS
Ilustrasi tenaga kesehatan.(MI/Seno)

KEKURANGAN tenaga kesehatan di suatu daerah dapat menurunkan mutu pelayanan dan berpengaruh terhadap akreditasi rumah sakit, khususnya tipe C.

Kecukupan tenaga kesehatan merupakan salah satu syarat akreditasi yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, pemerintah mencoba menempatkan dokter-dokter spesialis ke daerah, tetapi hal itu sempat dipermasalahkan.

Kepala Pusat Perencanaan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu mengatakan pemerintah akan melanjutkan program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) dan menggantinya menjadi pendayagunaan dokter spesialis (PDGS). Apabila program itu dihentikan, pihaknya khawatir daerah akan kekurangan dokter spesialis dan rumah sakit tipe C akan turun ke tipe D karena tidak ada tenaga spesialisnya.

"Karena tidak memenuhi tenaga kesehatan, dampaknya rumah sakit turun kelas. Bisa bergejolak karena klaim BPJS Kesehatan dari RS tipe C ke D lebih rendah," tuturnya di Jakarta, Sabtu (6/4).

Maxi menuturkan angka kematian ibu dan bayi di daerah akan menjadi lebih tinggi lagi jika dokter spesialis kebidanan dan kandungan juga spesialis anak tidak ada. Padahal, pemerintah Indonesia tengah berupaya menurunkan angka kematian ibu (AKI) sebagai salah satu indikator kesehatan di suatu negara.

Baca juga: 5 Provinsi Masuk Kategori Sangat Kekurangan Tenaga Kesehatan

AKI di Indonesia berdasarkan data Kementerian Kesehatan pada 2015 305/100.000 kelahiran hidup, sementara target penurunan AKI dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2014-2019 sebanyak 276/100.000 kelahiran hidup. Dokter spesialis, ujar Maxi, merupakan pionir di daerah terpencil terutama ketika ada persalinan yang membutuhkan operasi.

"Ada rumah sakit di daerah terpencil yang dibangun kamar operasi tapi belum digunakan karena belum ada dokternya," ungkap Maxi.

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan berupaya cepat mengganti Peraturan Presiden No.4/2017 tentang WKDS yang dicabut oleh putusan Mahkamah Agung pada Desember lalu dengan aturan baru bernama PDGS. Aturan baru itu tidak memuat kata wajib di dalamnya. Rancangan aturan tersebut, lanjut Maxi, sudah masuk dalam finalisasi sejak Januari lalu dan menunggu rapat terbatas untuk disahkan oleh presiden.

Ia pun menjelaskan Mahkamah Agung memberikan waktu hingga 90 hari sejak Perpres tentang WKDS dibatalkan untuk direvisi. Adapun batas waktunya hingga 18 April, perpres tersebut harus ditandatangani.

"Kalau sampai 18 April tidak ditandatangani dampaknya masyarakat di daerah terpencil yang tadinya sudah bisa menikmati akses dokter spesialis, jadi tidak bisa lagi. Mudah-mudahan sudah ditandatangani sebelum 18 April," harapnya.

Pembahasan mengenai pendayagunaan dokter spesialis di daerah terpencil sudah dilakukan dengan kolegium dan organisasi profesi yang terdiri dari spesialis kebidanan dan kandungan, spesialis anak, spesialis bedah, spesialis penyakit dalam spesialis anestesi, dan terapi intensif.

Mereka ditempatkan ke daerah yang membutuhkan tenaga spesialis selama dua tahun. Ia mengaku para dokter spesialis tidak perlu khawatir soal kesejahteraan karena selama ini ada insentif yang diberikan bagi peserta meskipun tidak bekerja di rumah sakit perkotaan.

"Penggajian yang unik tidak tanggung-tanggung bisa Rp30 juta di daerah yang sangat terpencil dan daerah yang terpencil Rp23 juta, ditambah mereka mendapat insentif daerah misalnya di Pegunungan Bintang, Papua, dokter spesialis mendapatkan Rp60 juta hingga Rp70 juta ditambah dengan jasa medis dia bisa bawa pulang Rp100 juta selama masa dinas," terangnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya