Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta agar seluruh kabupaten/kota bisa segera menerapkan sistem pembuangan sampah tertutup (sanitary/controlled landfill).
Hal itu sesuai amanat Undang-Undang nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar mengakui komitmen pemda dalam memenuhi tuntutan undang-undang tersebut belum menyeluruh.
Dari seluruh kabupaten/kota, sekitar 55% masih mengoperasikan tempat pembuangan akhir (TPA) terbuka. Sisanya sudah mengoperasikan sistem sanitary/controlled landfill.
"Mungkin daerah sedikit agak kaget, namun itu sudah menjadi ketetapan undang-undang sehingga harus dilaksanakan dengan baik," ujarnya dihubungi di Jakarta, Minggu (10/2).
Baca juga : Manado Segera Ubah Sistem Pengelolaan Sampah
Menurut dia, komitmen politik pemda menjadi hal mendasar yang dibutuhkan. Itu dibuktikan sebagian daerah yang berhasil beralih ke sistem pembuangan tertutup.
Novrizal mencontohkan Kota Surabaya yang menjadi satu-satunya peraih Adipura Kencana 2018 baru-baru ini.
Surabaya dinilai mampu mengelola sampah dengan baik, tak hanya dengan beralih ke pembuangan tertutup tapi juga berkat gerakan atau partisipasi masyarakat.
"Persoalan teknis dan anggaran bukanlah yang utama, tetapi dukungan partisipasi publik yang sangat kuat menjadi kekuatan utamanya. Di Surabaya penduduk terus bertambah, tetapi timbulan sampahnya signifikan berkurang," jelas Novrizal.
Selain melakukan dorongan, imbuhnya, pemerintah juga menerapkan disinsentif bagi pemda yang belum taat dalam pengelolaan sampah sesuai dengan undang-undang.
Daerah yang masih menerapkan open dumping, yang otomatis gugur dalam nominasi penghargaan Adipura, tidak mendapatkan dukungan dana alokasi khusus (DAK) dari pusat.
"Tentu tidak menjadi pilihan untuk mendapatkan dukungan dana DAK karena penghargaan Adipura menjadi salah satu kriteria yang menjadi determinan terkait dengan DAK," tandasnya. (OL-8)
ORGANISASI Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali menggelar aksi bersih-bersih sampah di Pantai Mertasari, Minggu (15/2).
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal haram membuang sampah ke sungai.
Persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan rencana pembangunan PLTSa di Sunter, Rorotan, Bantargebang, dan Jakarta Barat.
Masaaki Okamoto menyebut pertumbuhan ekonomi, digitalisasi, serta urbanisasi yang pesat menjadi faktor utama meningkatnya produksi dan maraknya konsumsi plastik di dunia.
Salah satu lokasi tepat sasaran untuk kegiatan korve atau kerja bakti menjaga kebersihan lingkungan yang dipilih yakni ruang terbuka hijau di sekitar areal eks MTQ.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved