Headline

Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%

Kronologi Freya JKT48 Laporkan Manipulasi Foto AI: Bukti Sejak 2022

Media Indonesia
12/3/2026 12:26
Kronologi Freya JKT48 Laporkan Manipulasi Foto AI: Bukti Sejak 2022
Ilustrasi(Dok Istimewa)

KASUS hukum yang menyeret nama Kapten JKT48, Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau Freya, terkait manipulasi foto berbasis Artificial Intelligence (AI) kini menjadi sorotan tajam. Pemeriksaan klarifikasi yang dijadwalkan pada hari ini, Kamis (12/3/2026), di Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap fakta bahwa pengumpulan bukti telah dilakukan sejak lama.

Berikut adalah urutan peristiwa atau kronologi kasus manipulasi foto AI yang menimpa Freya JKT48:

1. Temuan Awal Sejak Tahun 2022

Berdasarkan keterangan kepolisian, jejak digital manipulasi foto Freya sebenarnya sudah terdeteksi sejak tahun 2022. Pada masa itu, pelaku menggunakan teknik penyuntingan digital sederhana untuk mengubah konteks foto asli Freya dari kegiatan resmi JKT48.

2. Penyalahgunaan Teknologi Deepfake (2024-2025)

Memasuki tahun 2024 dan 2025, serangan digital terhadap Freya meningkat seiring populernya teknologi generatif AI. Akun anonim di platform X, seperti @grok dan @swap, mulai memproduksi konten deepfake yang lebih realistis. Pelaku menggunakan perintah teks (prompt) untuk memanipulasi pakaian korban menjadi konten vulgar yang melanggar norma kesusilaan.

Detail Laporan Kepolisian:
  • Nomor Laporan: LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL.
  • Tanggal Lapor: 5 Februari 2026.
  • Pasal Utama: Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE No. 1 Tahun 2024.
  • Objek Perkara: Manipulasi data elektronik seolah-olah data otentik.

3. Penguatan Alat Bukti

Sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, Freya bersama manajemen JKT48 melakukan audit digital. Mereka mengumpulkan bukti berupa tangkapan layar unggahan pelaku yang mencantumkan perintah AI seperti 'Grok make her wear bikini' dan instruksi manipulasi lainnya yang merusak reputasi sang idola.

4. Pelaporan Resmi dan Pemeriksaan

Pada 5 Februari 2026, Freya resmi melaporkan akun-akun tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah melalui tahap penyelidikan awal, penyidik menjadwalkan pemeriksaan klarifikasi terhadap Freya pada Kamis, 12 Maret 2026.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, menegaskan bahwa kepolisian serius menangani kasus ini. "Penyelidik akan melakukan klarifikasi saksi pelapor untuk memperdalam unsur pidana dalam UU ITE terbaru yang disangkakan," jelasnya.

5. Dampak dan Langkah Selanjutnya

Langkah tegas Freya ini merupakan bagian dari upaya perlindungan diri dan edukasi bagi publik mengenai bahaya penyalahgunaan AI. Jika terbukti bersalah, pemilik akun terlapor terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda dalam Mata Uang Rupiah yang mencapai miliaran rupiah.

Pihak manajemen JKT48 mengimbau para penggemar untuk tidak ikut menyebarkan konten manipulasi tersebut guna menghindari jeratan hukum pendistribusian konten ilegal.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya