Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS hukum yang menyeret nama Kapten JKT48, Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau Freya, terkait manipulasi foto berbasis Artificial Intelligence (AI) kini menjadi sorotan tajam. Pemeriksaan klarifikasi yang dijadwalkan pada hari ini, Kamis (12/3/2026), di Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap fakta bahwa pengumpulan bukti telah dilakukan sejak lama.
Berikut adalah urutan peristiwa atau kronologi kasus manipulasi foto AI yang menimpa Freya JKT48:
Berdasarkan keterangan kepolisian, jejak digital manipulasi foto Freya sebenarnya sudah terdeteksi sejak tahun 2022. Pada masa itu, pelaku menggunakan teknik penyuntingan digital sederhana untuk mengubah konteks foto asli Freya dari kegiatan resmi JKT48.
Memasuki tahun 2024 dan 2025, serangan digital terhadap Freya meningkat seiring populernya teknologi generatif AI. Akun anonim di platform X, seperti @grok dan @swap, mulai memproduksi konten deepfake yang lebih realistis. Pelaku menggunakan perintah teks (prompt) untuk memanipulasi pakaian korban menjadi konten vulgar yang melanggar norma kesusilaan.
Sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, Freya bersama manajemen JKT48 melakukan audit digital. Mereka mengumpulkan bukti berupa tangkapan layar unggahan pelaku yang mencantumkan perintah AI seperti 'Grok make her wear bikini' dan instruksi manipulasi lainnya yang merusak reputasi sang idola.
Pada 5 Februari 2026, Freya resmi melaporkan akun-akun tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah melalui tahap penyelidikan awal, penyidik menjadwalkan pemeriksaan klarifikasi terhadap Freya pada Kamis, 12 Maret 2026.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, menegaskan bahwa kepolisian serius menangani kasus ini. "Penyelidik akan melakukan klarifikasi saksi pelapor untuk memperdalam unsur pidana dalam UU ITE terbaru yang disangkakan," jelasnya.
Langkah tegas Freya ini merupakan bagian dari upaya perlindungan diri dan edukasi bagi publik mengenai bahaya penyalahgunaan AI. Jika terbukti bersalah, pemilik akun terlapor terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda dalam Mata Uang Rupiah yang mencapai miliaran rupiah.
Pihak manajemen JKT48 mengimbau para penggemar untuk tidak ikut menyebarkan konten manipulasi tersebut guna menghindari jeratan hukum pendistribusian konten ilegal.
Lebih dari sekadar idola, Freya JKT48 tunjukkan keberanian lawan deepfake AI. Simak profil dan ketegasannya lindungi martabat perempuan di era digital.
Freya JKT48 resmi laporkan manipulasi foto AI vulgar ke Polres Jaksel. Langkah tegas ini gunakan UU ITE No 1 Tahun 2024 untuk jerat akun @grok dan @swap.
Freya ditemukan dalam proses casting untuk mencari bakat luar biasa dengan potensi besar untuk membangun perasaan saling terhubung antara tokoh di cerita filmnya dengan penonton.
Lebih dari sekadar idola, Freya JKT48 tunjukkan keberanian lawan deepfake AI. Simak profil dan ketegasannya lindungi martabat perempuan di era digital.
Freya JKT48 resmi laporkan manipulasi foto AI vulgar ke Polres Jaksel. Langkah tegas ini gunakan UU ITE No 1 Tahun 2024 untuk jerat akun @grok dan @swap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved