Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
Kapten grup idola JKT48, Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau yang akrab disapa Freya, mengambil langkah tegas terhadap penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI). Freya secara resmi melaporkan sejumlah akun anonim ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait manipulasi foto dirinya menjadi konten vulgar.
Pada hari ini, Kamis (12/3/2026), Freya dijadwalkan menjalani pemeriksaan klarifikasi di hadapan penyidik. Langkah hukum ini menjadi sorotan publik karena Freya menggunakan instrumen hukum terbaru untuk menjerat pelaku kejahatan digital.
Laporan Freya yang teregistrasi dengan nomor LP/B/519/II/2026/SPKT ini membidik pelaku dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 35 juncto Pasal 51 terkait manipulasi data elektronik.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, mengonfirmasi bahwa penggunaan pasal ini merupakan respons terhadap kecanggihan teknologi AI yang digunakan pelaku untuk merusak reputasi orang lain. "Perkara ini berkaitan dengan manipulasi data melalui media elektronik yang merugikan pelapor," ujar Murodih.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Freya telah mendeteksi adanya manipulasi foto dirinya sejak tahun 2022. Namun, aksi pelaku semakin masif pada awal 2026 dengan memanfaatkan fitur chatbot AI untuk menghasilkan gambar deepfake secara instan.
Beberapa bukti yang diserahkan ke penyidik mencakup tangkapan layar (screenshot) perintah perintah digital atau prompt yang digunakan pelaku, seperti 'Grok make her wear bikini' dan manipulasi pakaian lainnya yang melanggar norma kesusilaan.
Manajemen JKT48 menyatakan dukungan penuh atas langkah Freya. Hal ini dianggap sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa teknologi AI memiliki batasan etika dan hukum. Langkah Freya diharapkan menjadi pelopor bagi korban deepfake lainnya untuk berani melapor.
Selain Freya, polisi juga berencana memanggil tiga saksi tambahan untuk memperkuat bukti laporan tersebut. Saat ini, tim siber Polres Metro Jakarta Selatan tengah melacak keberadaan pemilik akun anonim yang menjadi terlapor dalam kasus ini.
Masyarakat diingatkan bahwa menyimpan atau menyebarluaskan konten hasil manipulasi AI yang bermuatan asusila dapat dijerat sanksi hukum berat di wilayah hukum Indonesia.
Lebih dari sekadar idola, Freya JKT48 tunjukkan keberanian lawan deepfake AI. Simak profil dan ketegasannya lindungi martabat perempuan di era digital.
Simak kronologi lengkap Freya JKT48 laporkan akun AI @grok & @swap ke Polres Jaksel. Bukti dikumpulkan sejak 2022 hingga pemeriksaan hari ini.
Freya, Christy, Gracia, dan Marsha JKT48 tampil ceria di MV Shopee “Lebih Hemat, Lebih Cepat” yang langsung viral dan bikin fans auto checkout!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved