Headline

Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%

Lawan Deepfake AI, Freya JKT48 Gunakan UU ITE Baru Jerat Pelaku Manipulasi Foto

Media Indonesia
12/3/2026 12:15
Lawan Deepfake AI, Freya JKT48 Gunakan UU ITE Baru Jerat Pelaku Manipulasi Foto
Ilustrasi(Dok IG Freya JKT48)

 Kapten grup idola JKT48, Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau yang akrab disapa Freya, mengambil langkah tegas terhadap penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI). Freya secara resmi melaporkan sejumlah akun anonim ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait manipulasi foto dirinya menjadi konten vulgar.

Pada hari ini, Kamis (12/3/2026), Freya dijadwalkan menjalani pemeriksaan klarifikasi di hadapan penyidik. Langkah hukum ini menjadi sorotan publik karena Freya menggunakan instrumen hukum terbaru untuk menjerat pelaku kejahatan digital.

Gunakan UU ITE Terbaru Tahun 2026

Laporan Freya yang teregistrasi dengan nomor LP/B/519/II/2026/SPKT ini membidik pelaku dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 35 juncto Pasal 51 terkait manipulasi data elektronik.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, mengonfirmasi bahwa penggunaan pasal ini merupakan respons terhadap kecanggihan teknologi AI yang digunakan pelaku untuk merusak reputasi orang lain. "Perkara ini berkaitan dengan manipulasi data melalui media elektronik yang merugikan pelapor," ujar Murodih.

Poin Penting Kasus AI Freya JKT48:
  • Terlapor: Akun anonim @grok dan @swap di platform X.
  • Modus: Menggunakan prompt AI untuk mengubah foto asli menjadi konten tidak senonoh.
  • Rentang Waktu: Bukti dikumpulkan sejak tahun 2022 hingga 2025.
  • Ancaman Pidana: Maksimal 12 tahun penjara sesuai UU ITE No. 1/2024.

Kronologi Temuan Bukti

Berdasarkan keterangan kepolisian, Freya telah mendeteksi adanya manipulasi foto dirinya sejak tahun 2022. Namun, aksi pelaku semakin masif pada awal 2026 dengan memanfaatkan fitur chatbot AI untuk menghasilkan gambar deepfake secara instan.

Beberapa bukti yang diserahkan ke penyidik mencakup tangkapan layar (screenshot) perintah perintah digital atau prompt yang digunakan pelaku, seperti 'Grok make her wear bikini' dan manipulasi pakaian lainnya yang melanggar norma kesusilaan.

Dukungan Terhadap Hak Digital

Manajemen JKT48 menyatakan dukungan penuh atas langkah Freya. Hal ini dianggap sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa teknologi AI memiliki batasan etika dan hukum. Langkah Freya diharapkan menjadi pelopor bagi korban deepfake lainnya untuk berani melapor.

Selain Freya, polisi juga berencana memanggil tiga saksi tambahan untuk memperkuat bukti laporan tersebut. Saat ini, tim siber Polres Metro Jakarta Selatan tengah melacak keberadaan pemilik akun anonim yang menjadi terlapor dalam kasus ini.

Masyarakat diingatkan bahwa menyimpan atau menyebarluaskan konten hasil manipulasi AI yang bermuatan asusila dapat dijerat sanksi hukum berat di wilayah hukum Indonesia.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya