Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
PENCIPTA lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, menggugat Vidi Aldiano karena dianggap melanggar hak cipta atas lagu tersebut. Keenan dan Rudi pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang pertama dilakukan pada Rabu, (28/5).
Dalam gugatan yang dilayangkan, Keenan dan Rudi menuntut membayar ganti rugi. Tak hanya itu, keduanya mengajukan tuntutan penyitaan terhadap bangunan rumah dan tanah milik Vidi.
Dalam petitum nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, salah satu tuntutannya adalah menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan rumah milik Tergugat di Jalan Kecapi No. 57, RT 8 RW 13, Cilandak Bar., Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12430.
Pada sidang perdana, Vidi maupun kuasa hukumnya tak hadir. Kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang, menjelaskan, jumlah ganti rugi didasarkan pada lamanya durasi Vidi membawakan Nuansa Bening, termasuk yang membuatnya tenar dan selama ini tidak meminta izin terhadap sang pencipta.
"Durasi penggunaan lagu tersebut (Nuansa Bening) yang begitu panjang hampir 16 tahun dan kita tidak menutup mata bahwa Vidi dikenal karena Nuansa Bening. Itulah yang membuat Vidi seperti sekarang. Meskipun itu rezekinya dia, kalau melihat 16 tahun itu, hampir sekian banyak pertunjukan langsung menggunakan lagu tersebut. Belum lagi, lagu itu juga ada di iklan misalnya. Klien kami menganggap itu belum merupakan wujud dia menghargainya sebagai pencipta," terang Minola Sebayang seusai sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/5). (I-2)
VIDI Aldiano dituntut Rp24,5 miliar oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti gara-gara dugaan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan tim perumus revisi Undang-Undang Hak Cipta akan menggelar rapat hari ini, Rabu (27/8).
PEMBERITAAN mengenai kewajiban pembayaran royalti musik di ruang publik, seperti kafe, restoran, hingga pusat perbelanjaan, menuai polemik di masyarakat.
DPR dan musisi, termasuk Ari Lasso, menolak aturan royalti 2% dari biaya produksi musik untuk acara pernikaha dan mendorong revisi UU Hak Cipta.
KEMENTERIAN Hukum resmi melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028, menyusul berakhirnya masa jabatan Komisioner periode sebelumnya
Berdasarkan regulasi, pemilik usaha seperti kafe, restoran, hotel, mal, hingga transportasi umum wajib membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
KEMENTERIAN Hukum (Kemenkum) menyebut beban royalti musik akan diberikan kepada pencipta karya, bukan sebagai pajak atau cukai yang dikumpulkan untuk negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved