Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ED Sheeran, 34, merasa diperlakukan seperti celengan. Hal itu setelah gugatan hukum pelanggaran hak cipta lagu hit tahun 2014 miliknya, "Thinking Out Loud".
Dalam wawancaranya bersama TIME untuk edisi daftar TIME100, pelantun "Shivers" ini mengenang kembali perjalanan hukum yang berlangsung selama bertahun-tahun — dipicu kemiripan lagunya dengan lagu klasik Marvin Gaye tahun 1973, "Let’s Get It On".
“Seperti celengan, yang bisa diguncang kapan saja,” ujarnya.
Namun setelah proses hukum berakhir, “semua orang langsung meninggalkanku sendiri — dan kebebasan itu benar-benar melepaskan beban,” katanya.
Pada November 2024, Sheeran berhasil meyakinkan pengadilan mempertahankan keputusan mereka dalam kasus banding hak cipta, dengan argumen ia tidak melanggar hak cipta lagu penuh gairah milik Gaye tersebut.
Menurut Billboard, Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Kedua menyatakan kedua lagu tersebut hanya memiliki “elemen dasar musikal yang fundamental” yang tidak dapat dimiliki penulis lagu mana pun.
Gugatan pelanggaran tersebut diajukan oleh Structured Asset Sales (SAS), perusahaan yang memiliki sebagian kecil hak atas lagu milik Gaye. Sheeran dituduh menyalin progresi akor dan ritme dari "Let’s Get It On."
Sejak "Thinking Out Loud" dirilis tahun 2014, Sheeran menghadapi beberapa gugatan hukum terkait lagu tersebut. Gugatan pertama diajukan pada 2017 oleh ahli waris mendiang penulis lagu Ed Townsend, yang menulis lagu soul tersebut sebelum direkam oleh Gaye. Kathryn Griffin Townsend, putri dan satu-satunya ahli waris yang masih hidup, menjadi penggugat utama dalam sidang perdata tersebut. Kasus itu berakhir pada Mei 2023, dengan hasil Sheeran tidak terbukti bersalah.
“Aku merasa kebenaran akhirnya terdengar dan dipercaya,” ujar pelantun "Shape of You" secara eksklusif kepada PEOPLE usai putusan tersebut. “Senang rasanya akhirnya kami bisa melanjutkan hidup — meski menyedihkan karena semuanya harus sampai sejauh ini.”
Pada November 2024, SAS kembali mengajukan gugatan lain, kali ini dengan fokus pada rekaman lagu "Let’s Get It On", bukan pada partitur tertulisnya. Namun, kasus ini ditangguhkan sementara sambil menunggu hasil putusan kasus sebelumnya.
Pengacara Sheeran, Donald Zakarin, mengatakan kepada PEOPLE bahwa ia dan kliennya merasa “puas” dengan keputusan pengadilan.
“Putusan ini sejalan dengan keputusan juri sebelumnya yang menolak klaim pelanggaran apa pun, dan menyimpulkan bahwa Ed dan [rekan penulis lagunya] Amy [Wadge] menciptakan ‘Thinking Out Loud’ secara independen,” jelasnya. (People/Z-2)
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Hak Cipta yang diajukan musisi.
Posisi penyelenggara sangat sentral karena memegang kendali atas pengelolaan tiket dan skala pertunjukan.
DJKI mengapresiasi peran guru dan dosen dalam peningkatan pencatatan hak cipta dan paten di lembaga pendidikan sepanjang 2022–2025.
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kembali menggaungkan pentingnya pembentukan regulasi internasional yang mengatur distribusi royalti hak cipta di era digital.
Situasi ini memperlihatkan bahwa isu seputar pengambilan gambar di ruang publik tidak hanya berkaitan dengan aspek estetika atau komersial, tetapi juga bersinggungan dengan hak privasi
Pelajari cara membuat video promosi yang aman dan legal tanpa melanggar hak cipta, termasuk tips penggunaan musik, gambar, dan aset lainnya secara sah.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Warner Bros. Discovery menggugat Midjourney karena dituding melanggar hak cipta dengan mereproduksi karakter populer.
Kanye West menghadapi gugatan hukum dari penyanyi Jerman Alice Merton dan dua perusahaan musik atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved