Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Lagu Apa Sih Radja Diduga Jiplak APT, DJKI: Pencipta Bisa Lakukan Somasi

Fathurrozak
03/1/2025 16:48
Lagu Apa Sih Radja Diduga Jiplak APT, DJKI: Pencipta Bisa Lakukan Somasi
Ilustrasi plagiarisme(Dok: Freepik)

DIREKTORAT Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menanggapi dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu terbaru band Radja berjudul Apa Sih. Lagu ini diduga banyak pihak menjiplak lagu APT milik Bruno Mars dan Rosé Blackpink, yang menyebabkan dihapusnya lagu tersebut dari platform Spotify.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko menegaskan setiap penggunaan komersial atas karya cipta tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta memiliki konsekuensi hukum yang serius. Ia menjelaskan, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta atas karya ciptaannya.

“Pelanggaran terhadap hak ini tidak hanya bisa merugikan pencipta, tetapi juga mengganggu ekosistem industri kreatif,” kata Agung di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/1). 

Menanggapi adanya dugaan kemiripan Apa sih dengan lagu APT, DJKI menilai hal tersebut harus ditelaah lebih dulu terkait letak persamaan dari kedua lagu yang diperbandingkan. DJKI mengungkapkan, yang dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta adalah adanya penggunaan karya cipta milik pihak lain secara tanpa hak, baik seluruhnya, sebagian atau bagian substansial. Oleh karena itu, menurut Agung, untuk menciptakan suatu karya dan berekspresi merupakan hak setiap orang, namun perlu kehati-hatian agar tidak merugikan pihak lain.

Di sisi lain, pencipta maupun pemegang hak cipta dapat melakukan somasi untuk melarang orang lain menggubah atau menggunakan lagunya tanpa izin. Jika somasi tidak ditanggapi, pencipta maupun pemegang hak cipta dapat melakukan upaya hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Penyidik Kepolisian Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI. Jika terbukti merugikan pencipta atau pemegang hak, pihak yang melakukan pelanggaran bisa mendapat hukuman sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 tentang Hak Cipta.(M-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya