Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
LEMBAGA Sensor Film (LSF) menjelaskan kebijakan penyensoran film di Indonesia saat ini yang dinilai telah menghormati kebebasan kreatif. Wakil Ketua LSF periode 2024-2028 Noorca Marendra Massardi mengatakan tidak ada pembatasan yang diterapkan secara langsung pada film-film yang diproduksi.
"Ini di negara demokratis, penyensor film sangat menghormati kebebasan kreativitas, tidak ada pembatasan, kita tidak pernah lagi melakukan pemotongan, kami hanya menyampaikan rekomendasi apabila ada adegan-adegan tertentu yang kami nilai bertentangan dengan norma-norma," kata Masardi dikutip Jumat (30/8).
Proses penyensoran tersebut, kata dia, hanya berupa rekomendasi kepada pemilik film jika ada adegan-adegan tertentu yang dinilai bertentangan dengan
norma-norma masyarakat. Rekomendasi tersebut berupa permintaan agar adegan-adegan itu direvisi, tetapi revisi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik film.
Dalam hal tema dan genre, setiap kreator, sinias, dan produser memiliki hak untuk memproduksi karya. Karya-karya dengan tema horor, agama, dan genre lainnya merupakan bagian dari variasi selera masyarakat yang wajar.
"Nah kalau tema-tema apapun, genre apapun, itu kan hak setiap kreator, sineas, produser untuk memproduksinya. Film-film tema horror, tema agama, kalau banyak peminatnya, saya kira itu sesuatu yang wajar, alamiah, sesuai dengan selera masyarakat juga,"ungkapnya.
Menurutnya LSF hanya berfokus pada pengawasan agar tidak terjadi eksploitasi yang berlebihan atau penyinggungan terhadap kelompok tertentu. LSF menegaskan bahwa hingga saat ini, para pembuat film telah memahami batasan-batasan tersebut dan berusaha untuk menciptakan karya yang terukur tanpa berlebihan dalam hal sadisme atau eksploitasi.
Adapun, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melantik 17 anggota Lembaga Sensor Film (LSF) periode 2024-2028 guna memperkuat kualitas ekosistem perfilman Indonesia pada Rabu
(28/8). (Ant/H-3)
Undang-undang menegaskan bahwa kegiatan yang berdampak besar dan merusak lingkungan, seperti penambangan, seharusnya tidak dilakukan di pulau kecil.
Ia mencontohkan anak dititipkan pada keluarga yang mampu. Lalu disekolahkan, muncul stigma negatif di sekolah yang menyebabkan perundungan.
Kementerian HAMÂ menyampaikan hasil temuan tim pencari fakta atas laporan kasus pengaduan para mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI).
Kawasan hutan di Badui hingga kini tidak mengalami kerusakan, karena dilakukan penjagaan ketat dari masyarakat adat, terlebih menjadi daerah kawasan hulu di Provinsi Banten.
Eksploitasi: Pahami definisi, bentuk, dan dampak penyalahgunaan. Lindungi diri & orang lain dari praktik merugikan ini.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengeluarkan rekomendasi mengenai dugaan eksploitasi pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah diterbitkan pada 1 April 1997
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved