Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Lembaga Sensor Film Tegaskan Hormati Kebebasan Berkreasi

Indriyani Astuti
30/8/2024 15:15
Lembaga Sensor Film Tegaskan Hormati Kebebasan Berkreasi
Pengunjung bioskop duduk menunggu jadwal tayangan film dibawah poster film horor.(MI/Ramdani)

 

LEMBAGA Sensor Film (LSF) menjelaskan kebijakan penyensoran film di Indonesia saat ini yang dinilai telah menghormati kebebasan kreatif. Wakil Ketua LSF periode 2024-2028 Noorca Marendra Massardi mengatakan tidak ada pembatasan yang diterapkan secara langsung pada film-film yang diproduksi.
 
"Ini di negara demokratis, penyensor film sangat menghormati kebebasan kreativitas, tidak ada pembatasan, kita tidak pernah lagi melakukan pemotongan, kami hanya menyampaikan rekomendasi apabila ada adegan-adegan tertentu yang kami nilai bertentangan dengan norma-norma," kata Masardi dikutip Jumat (30/8).
  
 Proses penyensoran tersebut, kata dia, hanya berupa rekomendasi kepada pemilik film jika ada adegan-adegan tertentu yang dinilai bertentangan dengan
norma-norma masyarakat.  Rekomendasi tersebut berupa permintaan agar adegan-adegan itu direvisi, tetapi revisi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik film.
  
Dalam hal tema dan genre, setiap kreator, sinias, dan produser memiliki hak untuk memproduksi karya. Karya-karya dengan tema horor, agama, dan genre lainnya merupakan bagian dari variasi selera masyarakat yang wajar.
  
"Nah kalau tema-tema apapun, genre apapun, itu kan hak setiap kreator, sineas, produser untuk memproduksinya. Film-film tema horror, tema agama, kalau banyak peminatnya, saya kira itu sesuatu yang wajar, alamiah, sesuai dengan selera masyarakat juga,"ungkapnya.
  
 Menurutnya LSF hanya berfokus pada pengawasan agar tidak terjadi eksploitasi yang berlebihan atau penyinggungan terhadap kelompok tertentu.  LSF menegaskan bahwa hingga saat ini, para pembuat film telah memahami batasan-batasan tersebut dan berusaha untuk menciptakan karya yang terukur tanpa berlebihan dalam hal sadisme atau eksploitasi.
  
Adapun, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melantik 17 anggota Lembaga Sensor Film (LSF) periode 2024-2028 guna memperkuat kualitas ekosistem perfilman Indonesia pada Rabu
(28/8). (Ant/H-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya