Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
SIDANG dugaan penganiayaan dengan terdakwa selebritas Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4), dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang dilakukan secara tatap muka.
"Iya, sidang hari ini pukul 10.30 WIB dilaksanakan secara tatap muka," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sigit Hendradi.
Sigit menyebutkan, terdakwa Nikita Mirzani tidak terkait dengan aturan Menkum HAM yang mengharuskan pembatasan sosial dengan menerapkan sidang melalui teleconference.
Baca juga: Jumat Sore, Raisa Gelar Konser Amal Peduli Covid-19
Hal itu karena Nikita Mirzani tidak menjalani masa hukuman kurungan selama persidangan digelar.
"Kan Nikita jadi tahanan kota, tidak ditahan, sehingga tidak harus melaksanakan sidang teleconference," kata Sigit.
Sigit menyebutkan, sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari JPU. Ini merupakan sidang yang keempat kalinya, sebelumnya telah dihadirkan saksi Dipo Latief selaku pelapor.
"Hari ini, saksi yang kita hadirkan adalah petugas parkir tempat kejadian perkara berlangsung," kata Sigit.
Sigit mengatakan sidang akan dihadiri Nikita Mirzani dan juga saksi yang telah mengonfirmasi kehadirannya.
Nikita Mirzani didakwa melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Kronologis peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 5 Juli 2018 silam. Berawal ketika Nikita mengikuti mobil Ahmad Dipoditiro alias Dipo
Latief.
Dalam mobil tersebut selain Dipo Latief juga ada dua rekannya salah satunya, Ferdiansyah alias Kiproy.
Saat kejadian, Nikita berkali-kali menghubungi Ferdiansyah yang berada di dalam mobil Dipo namun yang bersangkutan tidak menjawab panggilan telepon maupun pesan instan.
Bertempat di area parkir di kawasan Pasar Minggu, mobil Nikita Mirzani menghentikan mobil yang dinaiki Dipo bersama kedua temannya.
Nikita turun dari mobilnya lalu menghampiri mobil Dipo, lalu membuka pintu sebelah kanan tempat Dipo duduk sambil marah-marah kepada
Ferdiansyah.
Dalam kondisi marah Nikita mengucapkan kata-kata makian kepada Ferdiansyah dan mempertanyakan kenapa tidak menjawab panggilannya.
Nikita yang sedang emosi lalu mengambil asbak plastik yang ada di dalam mobil lalu melemparkannya ke arah Ferdiansyah.
Lemparan asbak ditangkis oleh Dipo yang mencoba melerai keduanya. Karena kesal dihalangi, Nikita memukul mantan suaminya menggunakan kedua tangannya.
Tangan kanan mengepal dan tangan kiri menggenggam ponsel terus memukul Dipo. Dengan menggunakan tangan kirinya yang menggenggam ponsel, Nikita
memukul menggenai kepala Dipo hingga terluka dan mengeluarkan darah.
Akibat perbuatan Nikita, Dipo mengalami luka-luka memar di kepala bagian kiri, hidung, kelopak mata dan rahang bawah kiri karena kekerasan benda tumpul.
Bukti kekerasan itu berdasarkan hasil visum et Repertum Nomor : 01561/B18000/2018-S8 tanggal 5 Juli 2018 yang dikeluarkan dari salah satu rumah sakit di wilayah Jakarta Selatan. (OL-1)
Ashanty mengaku alasannya mencari bantuan tenaga profesional bukan karena tidak kuat menghadapi tekanan kerja maupun kuliah.
Menurut Dio, hubungan keluarganya saat ini cukup baik, sehingga alasan Andre Taulany menceraikan Erin pun tidak kuat. Dio juga membenarkan masalah yang terjadi hanya soal komunikasi.
ACARA tinju selebritas Superstar Knockout (SKO) akan kembali digelar dengan volume ketiganya pada 9 Agustus mendatang di Jakarta International Convention Center (JICC) Senayan, Jakarta.
Dalam foto yang beredar, David Beckham terlihat beristirahat di ranjang rumah sakit dengan lengan kanannya dibalut gendongan berwarna biru besar.
Olla Ramlan tidak mengungkapkan secara detail alasan mengenai keputusannya melepas hijab. Sebab, ia merasa hal tersebut merupakan ranah privasi yang tidak harus diumbar.
Pria berusia 25 tahun tersebut meninggal dunia di salah satu penginapan di Jalan Maribaya, Desa Langensari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved