Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG dugaan penganiayaan dengan terdakwa selebritas Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4), dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang dilakukan secara tatap muka.
"Iya, sidang hari ini pukul 10.30 WIB dilaksanakan secara tatap muka," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sigit Hendradi.
Sigit menyebutkan, terdakwa Nikita Mirzani tidak terkait dengan aturan Menkum HAM yang mengharuskan pembatasan sosial dengan menerapkan sidang melalui teleconference.
Baca juga: Jumat Sore, Raisa Gelar Konser Amal Peduli Covid-19
Hal itu karena Nikita Mirzani tidak menjalani masa hukuman kurungan selama persidangan digelar.
"Kan Nikita jadi tahanan kota, tidak ditahan, sehingga tidak harus melaksanakan sidang teleconference," kata Sigit.
Sigit menyebutkan, sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari JPU. Ini merupakan sidang yang keempat kalinya, sebelumnya telah dihadirkan saksi Dipo Latief selaku pelapor.
"Hari ini, saksi yang kita hadirkan adalah petugas parkir tempat kejadian perkara berlangsung," kata Sigit.
Sigit mengatakan sidang akan dihadiri Nikita Mirzani dan juga saksi yang telah mengonfirmasi kehadirannya.
Nikita Mirzani didakwa melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Kronologis peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 5 Juli 2018 silam. Berawal ketika Nikita mengikuti mobil Ahmad Dipoditiro alias Dipo
Latief.
Dalam mobil tersebut selain Dipo Latief juga ada dua rekannya salah satunya, Ferdiansyah alias Kiproy.
Saat kejadian, Nikita berkali-kali menghubungi Ferdiansyah yang berada di dalam mobil Dipo namun yang bersangkutan tidak menjawab panggilan telepon maupun pesan instan.
Bertempat di area parkir di kawasan Pasar Minggu, mobil Nikita Mirzani menghentikan mobil yang dinaiki Dipo bersama kedua temannya.
Nikita turun dari mobilnya lalu menghampiri mobil Dipo, lalu membuka pintu sebelah kanan tempat Dipo duduk sambil marah-marah kepada
Ferdiansyah.
Dalam kondisi marah Nikita mengucapkan kata-kata makian kepada Ferdiansyah dan mempertanyakan kenapa tidak menjawab panggilannya.
Nikita yang sedang emosi lalu mengambil asbak plastik yang ada di dalam mobil lalu melemparkannya ke arah Ferdiansyah.
Lemparan asbak ditangkis oleh Dipo yang mencoba melerai keduanya. Karena kesal dihalangi, Nikita memukul mantan suaminya menggunakan kedua tangannya.
Tangan kanan mengepal dan tangan kiri menggenggam ponsel terus memukul Dipo. Dengan menggunakan tangan kirinya yang menggenggam ponsel, Nikita
memukul menggenai kepala Dipo hingga terluka dan mengeluarkan darah.
Akibat perbuatan Nikita, Dipo mengalami luka-luka memar di kepala bagian kiri, hidung, kelopak mata dan rahang bawah kiri karena kekerasan benda tumpul.
Bukti kekerasan itu berdasarkan hasil visum et Repertum Nomor : 01561/B18000/2018-S8 tanggal 5 Juli 2018 yang dikeluarkan dari salah satu rumah sakit di wilayah Jakarta Selatan. (OL-1)
Mengingat usia buah hatinya yang masih sangat kecil, Nikita Willy lebih fokus pada pengenalan suasana dan nilai-nilai spiritual ketimbang praktik fisik berpuasa.
Bagi Atta Halilintar, keterlibatannya dalam Lamak Rasa adalah bentuk komitmen untuk mengangkat cita rasa lokal ke level yang lebih kompetitif.
Meski memiliki latar belakang profesi yang berbeda, Syifa Hadju dan El Rumi ternyata memiliki satu kesamaan prinsip: pantang menyantap makanan berat sesaat setelah azan Maghrib berkumandang.
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Tepat pada 27 Januari 2026, Maia Estianty genap berusia 50 tahun dan ia mengaku kini jauh lebih sadar akan pentingnya menjaga kebugaran tulang dan sendi.
Berkaca dari kasus Boiyen, simak aturan hukum Cerai Gugat di Pengadilan Agama. Apa bedanya dengan talak, syarat pengajuan, dan prosedur mediasinya?
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved