Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
SENIMAN Djaduk Ferianto tutup usia, Rabu (13/11) dini hari WIB. Djaduk tutup usia pada pukul 02.30 WIB
Kabar duka tersebut diungkapkan kakak Djaduk, Butet Kertaradjasa lewat akun Instagram pribadinya, @masbutet, Rabu (13/11).
Butet mengunggah gambar latar belakang hitam dengan tulisan berwarna putih, "Sumangga Gusti". Dalam caption untuk foto itu, Butet menulis, "RIP Djaduk Ferianto".
Berdasarkan informasi yang diterima Media Indonesia, pria yang memiliki nama lengkap RM Gregorius Djaduk Ferianto itu akan disemayamkan di Padepokan Senin Bagong Kusudiarjo.
Baca juga: Syeha Shafira Alhaddar Yang Muda, yang Promosi Wisata
Jenazah Djaduk akan dimakamkan di makam keluarga di Sembungan, Kasihan, Bantul pada pukul 15.00 WIB setelah dilakukan misa pemberkatan pada pukul 14.00 WIB
Djaduk merupakan putra bungsu seniman Baging Kusudiarjo. Aktor dan musisi itu lahir di Yogyakarta, 19 Juli 1964.
Djaduk merupakan anggota dari kelompok musik Kua Etnika dan Sinten Remen. (OL-2)
Mengingat usia buah hatinya yang masih sangat kecil, Nikita Willy lebih fokus pada pengenalan suasana dan nilai-nilai spiritual ketimbang praktik fisik berpuasa.
Bagi Atta Halilintar, keterlibatannya dalam Lamak Rasa adalah bentuk komitmen untuk mengangkat cita rasa lokal ke level yang lebih kompetitif.
Meski memiliki latar belakang profesi yang berbeda, Syifa Hadju dan El Rumi ternyata memiliki satu kesamaan prinsip: pantang menyantap makanan berat sesaat setelah azan Maghrib berkumandang.
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Tepat pada 27 Januari 2026, Maia Estianty genap berusia 50 tahun dan ia mengaku kini jauh lebih sadar akan pentingnya menjaga kebugaran tulang dan sendi.
Berkaca dari kasus Boiyen, simak aturan hukum Cerai Gugat di Pengadilan Agama. Apa bedanya dengan talak, syarat pengajuan, dan prosedur mediasinya?
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved