Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
SUTRADARA Joko Anwar mengaku tidak masalah promosi Gundala ditegur Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dia hanya menyesalkan teguran terhadap Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie.
"Saya sih bukan memermasalahkan promo Gundala yang kena sanksi KPI. Tapi ada program seperti Spongebob yang terkena sanksi," kata Joko, usai jumpa pers, di Plaza Senayan, Jakarta, Senin (16/9).
Menurut Joko, teguran KPI terhadap film kartun tersebut tidak masuk akal dan justru mengekang jika hanya didasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012. Pandangan KPI disebut tidak layak jadi acuan.
"Jika ada satu lembaga yang mengatakan bahwa tayangan seperti Spongebob itu melanggar norma, lembaga itu tidak perlu dipercaya, ketika menilai apa pun di dunia ini," sambung dia.
Baca juga: Phoenix Mengaku Sempat Ragu Jadi Joker
Lebih lanjut, Joko mengatakan pelarangan KPI tidak akan membuat masyarakat menjadi lebih beretika dan bermoral. Justru, kata dia, larangan KPI menempatkan masyarakat Indonesia sebagai orang bodoh.
"Sebab kalau masih ada lembaga yang mengatakan ini boleh ditonton dan ini tidak boleh ditonton, berarti masyarakat Indonesia diangap bodoh. Hal itu karena masyarakat dianggap tidak bisa menilai apa yang patut untuk mereka tonton dan apa yang patut ditonton untuk keluarga dan anak mereka," beber Joko.
Lebih lanjut, Joko meminta KPI segera dibubarkan. Dia mengatakan, yang seharusnya berperan menimbang tontonan yang baik dan tidak baik untuk keluarga dan anaknya adalah orangtua.
"Jadi, menurut saya, keberadaan KPI sudah tidak harus ada di Indonesia. Dan orangtua kalau tidak bisa menjaga tontonan untuk anaknya, enggak usah punya anak," tandasnya.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat teguran tertulis untuk 14 program siaran di sejumlah lembaga penyiaran, televisi dan radio.
Program itu dinilai melanggar peraturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012.
Adapun 14 program siaran yang dianggap melanggar antara lain, Program Siaran Jurnalistik Borgol (GTV), Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie (GTV), Ruqyah (Trans 7), Rahasia Hidup (ANTV), Rumah Uya (Trans 7), dan Obsesi (GTV). KPi juga menegur promo film Gundala (TV One), Ragam Perkara (TV One), DJ Sore (Gen FM), Heits Abis (Trans 7), Headline News (Metro TV), Centhini (Trans TV), Rumpi No Secret (Trans TV), dan Fitri (ANTV).
KPI bakal memberikan penjatuhan sanksi terhadap beberapa temuan yang dianggap melanggar P3-SPS tersebut. Teguran dilayangkan karena nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku di masyarakat harus dihormati lembaga penyiaran. (Medcom/OL-2)
Ia menilai, peran DPRD terkait fungsi pengawasan kepada jajaran eksekutif kurang efektif. Pasalnya, saat ini penilaian hanya tertumpu pada penyerapan anggaran.
KPI Pusat resmi menetapkan KPID DKI Jakarta sebagai tuan rumah pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI Tahun 2025 yang akan digelar pada 30 Mei hingga 2 Juni 2025 di Jakarta.
KOMISI Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Wamen Komdigi Angga Raka Prabowo menerima Ketua KPI Ubaidillah terkait pembahasan Rancangan Peraturan KPI juga kebijakan untuk mewujudkan ruang digital yang ramah anak.
EKSISTENSI televisi dan radio sebagai media hiburan dan edukasi masyarakat saat ini sudah semakin tergerus oleh kehadiran internet.
Anugerah KPI didedikasikan untuk media TV dan radio yang telah memberikan tayangan-tayangan positif, edukasi hingga hiburan pada masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved