Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MUSISI Ari Lasso mengunggah foto dirinya bersama Ahmad Dhani di Instagram Stories setelah Dhani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1).
Foto itu memperlihatkan Ari dan Dhani sedang tertawa. Ari melengkapi foto itu dengan tulisan "Hadapi dengan Senyuman".
Ari pernah tergabung dalam Dewa 19, band yang dibentuk Ahmad Dhani, sebelum menjadi penyanyi solo.
Dewa 19 baru-baru ini kembali reuni bersama Ari Lasso dan Once Mekel di acara Synchronize Fest 2018.
Baca juga: Divonis Penjara 1,5 Tahun, Ahmad Dhani Ajukan Banding
Musisi Ahmad Dhani, Senin (28/1) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tindak pidana yang dilakukan Dhani adalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.
Hakim menyatakan, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun. (OL-2)
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved