Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TIDAK hanya sibuk mempromosikan produknya, Kim Kardashian juga rajin mengomentari berbagai kejadian publik lewat akun media sosialnya. Baru-baru ini giliran kisah seorang pria yang terpaksa menjadi narapidana lagi yang ia soroti.
"Pria ini dihukum 35 tahun karena menjual narkoba. Ia sudah ditahan lebih dari 21 tahun, dibebaskan, lalu mendapat kerja, menjalin hubungan, memulai kehidupan baru, dan sekarang dimasukkan lagi ke penjara untuk lebih dari 10 tahun karena pembebasan yang sebelumnya dinyatakan merupakan kesalahan. Pria ini telah benar-benar memperbaiki dirinya. Sangat menyedihkan," cicit Kim.
Pria yang mendapat simpatinya tersebut bernama Matthew Charles dan kisahnya kini sedang jadi perhatian media. Charles yang berusia sekitar 50 tahun, pada 2016 mendapat pembebasan lebih cepat akibat perubahan perundangan hukuman yang dibuat Presiden Barack Obama terhadap para narapidana kasus narkoba.
Namun, kejaksaan mengajukan keberatan atas pembebasan itu karena menilai Charles merupakan narapidana 'kambuhan'. Sebelum kasus narkoba itu ia telah terjerat kasus lainnya. Keberatan itu disetujui baru-baru ini hingga Charles harus kembali ke balik jeruji. (Dailymail/M-2)
Bintang acara realitas televisi itu merupakan satu dari 50 orang, termasuk menantu Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Jared Kushner, yang akan membahas proses permohonan pengampunan dari pemerintah.
Kawasan yang dipenuhi oleh rumah pesohor itu mengalami bencana kebakaran
PANDEMI covid-19 tak menghalangi langkah selebgram Kim Kardashian, 40, dan ibunya, Kris Jenner, 65, untuk meluncurkan parfum kolaborasi
SELEBGRAM Kim Kardashian, 39, mengapresiasi penangguhan eksekusi seorang tahanan oleh Mahkamah Agung AS.
PESOHOR Kim Kardashian, 39, buka suara untuk pertama kalinya soal gangguan bipolar yang dialami suaminya, Kanye West.
PANDEMI covid-19 meninggalkan kesan yang mendalam bagi selebgram Kim Kardashian, 39.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved