Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH merencanakan untuk mempertahankan sistem zonasi penempatan jemaah haji Indonesia. Sistem tersebut dinilai efektif dan membuat jemaah haji nyaman berkumpul dengan komunitasnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan menyampaikan hal itu, seusai meninjau hotel 713 di Misfalah dan 206 di Syisah, Mekah, Minggu (25/8).
"Hasil evaluasi awal dengan jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, sistem zonasi akan dipertahankan pada musim haji mendatang," kata M Nur Kholis.
Tahun 2019 ini, pertamakalinya Kementerian Agama memberlakukan sistem zonasi di Mekah. Ada tujuh zona hotel jemaah, yaitu: Syisah, Syisyah-Raudlah, Mahbas Jin, Raudlah, Misfalah, Jarwal, dan Rey Bakhsy.
Menurut M Nur Kholis, sistem zonasi tersebut dinilai efektif dan nyaman bagi jemaah haji.
"Sistem ini dinilai efektif. Secara psikologis jemaah terlihat lebih nyaman dan percaya diri karena kumpul dengan komunitasnya," jelasnya.
Baca juga : Kemenag Nilai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Penuhi Kontrak
Selain itu, lanjut M Nur Kholis, sistem zonasi juga memudahkan petugas. Salah satu kemudahannya, adalah dalam penyajian menu katering sesuai daerah jemaah.
Namun, M Nur Kholis mengingatkan, ada sejumlah catatan penguatan untuk penyelenggaraan ibadah haji ke depan. Salah satunya, konfigurasi petugas. Hal tersebut, mencakup komposisi petugas yang lama dan baru, lintas instansi, termasuk juga komposisi daerah.
"Beberapa kejadian tahun ini, ada sejumlah jemaah yang lupa arah jalan pulang hingga sampai zona yang berbeda. Kadang ada kendala bahasa saat akan mengidentifikasi asal sektor dan hotelnya," ujarnya.
Penguatan lainnya, adalah pada aspek konfigurasi hotel. Dia berharap penempatan hotel jemaah bisa diatur sedemikian rupa agar tidak sampai terjadi pecah kloter. "Atau, meski satu hotel, lantainya tidak berjauhan sehingga memudahkan dalam layanan,"katanya
Selama tiga tahun terakhir terlibat dalam Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Sekjen Kemenag memastikan perbaikan terus dilakukan berdasarkan evaluasi penyelenggaraan haji di setiap tahunnya.
"Catatan evaluasi selalu kami jadikan lessons learned untuk perbaikan penyelenggaraan tahun mendatang," tegasnya lagi. (OL-7)
Kemenag Maluku melaporkan hilal 1 Syawal 1447 H gagal terlihat di Negeri Wakasihu karena posisi hilal masih di bawah 2 derajat.
Kemenag melaporkan posisi hilal 1 Syawal 1447 H di seluruh Indonesia belum memenuhi kriteria MABIMS. Simak analisis astronomis selengkapnya.
Klik di sini untuk link live streaming hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H hari ini, Kamis 19 Maret 2026. Pantau jadwal dan pengumuman resmi Lebaran 2026.
Kanwil Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengatakan pemantauan hilal penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah dipusatkan di Bantul. Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat sore ini.
KEMENTERIAN Agama mengawal penyaluran bantuan sosial keagamaan Rp473 miliar selama Ramadan 1447 H. Program ini ditargetkan menjangkau sekitar 3 juta fakir miskin di 117 kabupaten/kota
KPK ungkap eks Stafsus Menag Yaqut patok fee Rp42,2 juta per jemaah untuk percepat haji. Simak kronologi dan skema "Kuota T0" di sini.
KEMENTERIAN Agama menggelar rapat kerja nasional evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1440H/2019 M, di Jakarta, 8 - 10 Oktober
Ketiga jemaah haji itu diperbolehkan pulang atas rekomendasi Medif (Medical Informatian Form) dan dinilai layak terbang
KEBERHASILAN sistem penempatan jemaah haji yang diterapkan pada penyelenggaraan haji 2019 menjadi alasan pemerintah untuk mempertahankan sistem tersebut pada penyelenggaraan haji
“Kemenag akan melakukan pertemuan dengan kementerian terkait, seperti kemenlu, kemenaker, kementerian pariwisata, imigrasi, untuk membuat regulasi."
Jemaah haji Indonesia yang terakhir mendapatkan Eyab, sesuai data Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) adalah embarkasi SUB (Surabaya) 84, SUB 85 serta Jakarta (JKG) 65.
Jemaah haji kloter 15 Embarkasi Balikpapan (BPN-15) menjadi yang terakhir kembali ke Tanah Air.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved