Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

17/12/2025 19:37

Gugatan Armand Maulana dan Ariel Dikabulkan Sebagian oleh MK

Jajaran hakim konstitusi yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo  mengucapkan amar putusan perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 tentang Undang-Undang Hak Cipta di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (17/12/2025). Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Hak Cipta yang diajukan musisi Armand Maulana, Ariel, serta 27 musisi dan penyanyi lainnya. Dalam putusannya, MK menyatakan pencipta atau pemegang hak cipta tidak dapat melarang pihak lain yang telah meminta izin untuk menggunakan ciptaan tanpa alasan yang sah. Selain itu, pengguna hak cipta dapat meminta izin secara langsung kepada pemegang hak cipta maupun secara tidak langsung melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). MI/Usman Iskandar/sas

Baca Juga
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik