Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Ancam Industri Otomotif Nasional, Impor 105 Ribu Mobil dari India Diminta Dibatalkan

Rahmatul Fajri
27/2/2026 19:37
Ancam Industri Otomotif Nasional, Impor 105 Ribu Mobil dari India Diminta Dibatalkan
Ilustrasi(Freepik.com)


Korlap Aksi Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Mambang Kusuma menolak rencana PT Agrinas Pangan Nusantara yang akan melakukan impor kendaraan bermotor sebanyak 105 ribu unit dari India. Langkah perusahaan tersebut dinilai sebagai ancaman serius bagi industri otomotif nasional dan menunjukkan ketidakkonsistenan dalam mendukung ketahanan pangan.

Mambang menegaskan bahwa impor kendaraan dalam bentuk utuh (Completely Built Up/CBU) dari India hanya akan menciptakan persaingan tidak sehat bagi produsen otomotif yang sudah berinvestasi besar di dalam negeri.

"Rencana impor 105 ribu unit mobil pikap dari India untuk operasional Kopdes Merah Putih ini harus segera dihentikan. Indonesia memiliki kapasitas produksi otomotif yang mumpuni. Membuka keran impor tanpa urgensi hanya akan mematikan inovasi dan investasi di tanah air," ujar Mambang melalui keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Selain masalah industri, Mambang menyoroti ketidaksesuaian fokus bisnis PT Agrinas. Sebagai entitas yang memiliki mandat utama di sektor ketahanan pangan, langkah PT Agrinas masuk ke lini bisnis impor otomotif dianggap tidak relevan.

"Langkah ini berpotensi mengaburkan fokus strategis perusahaan. Alih-alih memperkuat pangan, ketergantungan pada produk impor justru akan memperlebar defisit perdagangan dan menekan nilai tukar Rupiah," tambahnya.

Mambang juga mendesak agar setiap pengadaan kendaraan untuk operasional korporasi memprioritaskan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi. Pihaknya mengkhawatirkan standar emisi, keamanan, serta ketersediaan suku cadang dari kendaraan asal India tersebut jika dipaksakan masuk ke pasar Indonesia.

Dalam pernyataan sikapnya, Pergerakan Kader KAMMI Jakarta mendesak Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, untuk segera membatalkan rencana impor 105 ribu unit mobil pikap dari India. Lalu, menuntut Kepatuhan Hukum, di mana proses importasi harus tunduk pada UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Kemudian, KAMMI menilai Dirut PT Agrinas layak untuk dicopot dari jabatannya jika rencana tersebut tidak segera dibatalkan.

"Jika tidak segera dibatalkan sekarang juga, maka Dirut PT Agrinas layak untuk dicopot! Kami meminta otoritas terkait untuk segera melakukan audit kemanfaatan dan memperketat kuota impor demi melindungi lapangan kerja di sektor otomotif nasional yang menyerap jutaan orang," pungkas Mambang. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya