Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

Harga Emas Antam Hari Ini 17 Februari 2026: Turun Jadi Rp2,918 Juta

Andhika Prasetyo
17/2/2026 09:32
Harga Emas Antam Hari Ini 17 Februari 2026: Turun Jadi Rp2,918 Juta
ilustrasi(Antara)

 

Harga emas Antam hari ini, Selasa 17 Februari 2026, mencatatkan penurunan signifikan. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas hari ini merosot sebesar Rp22.000 menjadi Rp2.918.000 per gram.

Penurunan ini merupakan koreksi lanjutan setelah pada hari sebelumnya harga emas juga menunjukkan tren melemah. Tidak hanya harga jual, harga pembelian kembali atau buyback juga terpangkas dengan besaran yang sama, yakni Rp22.000, sehingga kini berada di level Rp2.706.000 per gram.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam di Butik Emas Logam Mulia pada Selasa, 17 Februari 2026:

Ukuran Emas Harga Dasar (Rupiah) Harga + Pajak PPh 0.25%
0,5 Gram 1.509.000 1.512.773
1 Gram 2.918.000 2.925.295
2 Gram 5.776.000 5.790.440
5 Gram 14.365.000 14.400.913
10 Gram 28.675.000 28.746.688
50 Gram 143.045.000 143.402.613
100 Gram 286.012.000 286.727.030

Mengapa Harga Emas Antam Turun Lagi?

Anjloknya harga emas domestik hari ini dipicu oleh pelemahan harga emas dunia di pasar spot. Tercatat, harga emas spot terkoreksi hingga ke level USD4.957 per ons. Tren penurunan ini disebabkan oleh aksi ambil untung (profit taking) oleh para investor global menyusul rilis data inflasi Amerika Serikat yang lebih lemah dari perkiraan.

Kondisi ini memperkuat ekspektasi pasar terhadap kebijakan suku bunga The Fed. Selain faktor teknis, stabilitas nilai tukar Mata Uang Rupiah terhadap dolar AS juga turut memengaruhi penyesuaian harga emas di tingkat lokal. Sebagai informasi, rekor tertinggi harga emas Antam sepanjang masa masih berada di angka Rp3.168.000 per gram yang tercapai pada 29 Januari 2026 lalu.

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,25% bagi pemegang NPWP yang dilampirkan dalam transaksi. Pajak ini akan langsung ditambahkan pada harga dasar emas.

Sementara itu, untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke Antam dengan nominal di atas Rp10.000.000, akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak ini dilakukan secara otomatis dari total nilai transaksi yang diterima oleh nasabah. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik