Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Penerapan Tiket Satu Harga Lebaran Butuh Kehadiran Pemerintah Jaga Keseimbangan Industri Penyeberangan

Indrastuti
06/2/2026 15:00
Penerapan Tiket Satu Harga Lebaran Butuh Kehadiran Pemerintah Jaga Keseimbangan Industri Penyeberangan
Ilustrasi(Dok Istimewa)

GABUNGAN Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mendukung kebijakan pemerintah terkait penerapan tiket satu harga (dynamic pricing) pada lintas penyeberangan Merak–Bakauheni selama periode angkutan Lebaran 2026 (1447 H).

Kebijakan itu tertuang dalam surat Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tertanggal 4 Februari 2026 yang mengatur penutupan penjualan tiket layanan eksekutif dan pengalihan ke layanan reguler dengan satu harga pada periode tertentu arus mudik dan arus balik Lebaran.

Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo menegaskan pihaknya memahami dan mendukung kebijakan ini sebagai langkah pemerintah untuk meningkatkan kelancaran pelayanan, pemerataan distribusi pengguna jasa, serta pengendalian kepadatan pelabuhan pada masa puncak Lebaran.
“Kebijakan tiket satu harga ini pada prinsipnya bertujuan baik, yaitu memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat sekaligus mempercepat arus penumpang dan kendaraan. Kami mendukung kebijakan itu demi kepentingan nasional,” ujar Khoiri, di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Namun demikian, lanjut dia, pihaknya menilai penting kehadiran negara secara proporsional untuk menjaga keberlanjutan usaha operator penyeberangan. Sebab, kebijakan tiket satu harga diterapkan saat peak season, ketika moda transportasi lain justru diperbolehkan menaikkan tarif hingga batas atas.

Selain itu, jelas Khoiri, dalam praktik angkutan Lebaran, khususnya di lintas Merak–Bakauheni, banyak kapal beroperasi dengan pola tiba–bongkar–berangkat (TBB) di Pelabuhan Bakauheni.

Hal ini, menurut dia, membuat operator hanya memperoleh pendapatan satu arah dan perjalanan balik dilakukan tanpa muatan. Di sisi lain, seluruh biaya operasional seperti BBM, awak kapal, perawatan, serta biaya sandar dan jasa kepelabuhanan tetap harus dikeluarkan penuh.

“Karena itu, kami berharap anggaran Kementerian Perhubungan dapat digunakan untuk memberikan kompensasi biaya-biaya pelabuhan serta memberikan insentif atau subsidi kepada operator pelayaran, sebagai pengganti tidak diberlakukannya tarif batas atas selama angkutan Lebaran,” jelas Khoiri.

Gapasdap, ujar dia, juga mendorong agar selama penerapan tiket satu harga, biaya sandar dan jasa kepelabuhanan kapal di dermaga eksekutif/express diberlakukan setara dengan dermaga reguler guna menjaga kesetaraan perlakuan biaya antar operator.

Dari sisi pengaturan operasional, Khoiri menegaskan, pihaknya mengusulkan agar Pelabuhan Merak dan Bakauheni difungsikan sebagai pelabuhan penyeberangan utama selama angkutan Lebaran, mengingat kesiapan infrastruktur dan keberadaan tujuh pasang dermaga yang kompatibel dengan kapal Ro-Ro.

"Selain itu, Pelabuhan BBJ dan Ciwandan difungsikan sebagai pelabuhan penunjang untuk pemerataan arus kendaraan dan pencegahan kemacetan," paparnya.

Ia menyampaikan sebagai penguatan manajemen lalu lintas penyeberangan, Gapasdap mengusulkan pembentukan Tim Pengaturan Kendaraan Barang di lapangan yang diberi kewenangan pengambilan keputusan cepat berdasarkan kondisi kepadatan pelabuhan secara real time agar arus logistik tetap terkendali tanpa mengganggu pemudik.

“Dengan sinergi kebijakan, dukungan anggaran yang adil, dan pengaturan operasional yang tepat, kami optimistis angkutan Lebaran 2026 dapat berjalan aman, lancar, dan nyaman bagi masyarakat, tanpa mengorbankan keberlanjutan industri penyeberangan,” pungkas Khoiri. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya