Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Asep Wahyuwijaya Dorong Revisi UU Persaingan Usaha Lebih Kontekstual dan Lindungi UMKM

Media Indonesia
02/2/2026 19:35
Asep Wahyuwijaya Dorong Revisi UU Persaingan Usaha Lebih Kontekstual dan Lindungi UMKM
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya.(Dok. Istimewa)

ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat agar mampu menjawab dinamika bisnis yang berkembang pesat dalam hampir tiga dekade terakhir.

Penegasan tersebut disampaikan Asep dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Penyusunan Naskah Akademik dan RUU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bersama pakar dan akademisi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2025).

Dalam pemaparannya, legislator Partai NasDem itu menjelaskan bahwa revisi undang-undang tersebut pada dasarnya bertujuan menghadirkan regulasi yang mampu menciptakan ekosistem usaha yang adil bagi seluruh pelaku ekonomi. Namun, ia menekankan bahwa konsep keadilan tidak boleh dipahami secara normatif semata, melainkan harus kontekstual dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Asep menegaskan bahwa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah tidak bisa diperlakukan sama dengan pelaku usaha besar dalam kerangka persaingan usaha. Menurutnya, banyak UMKM yang beroperasi pada skala kampung atau kecamatan dengan jangkauan pasar terbatas, sehingga membutuhkan perlakuan dan perlindungan yang berbeda.

Di sisi lain, anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat V (Kabupaten Bogor) itu menyoroti praktik importasi masif dengan berbagai merek dan importir yang secara faktual berdampak buruk terhadap industri domestik. Ia menyebut sektor tekstil dan produk tekstil sebagai contoh nyata industri yang terpukul dari hulu hingga hilir.

“Barangnya sama, brandnya beda, importirnya beda, tapi dampaknya sama: bisnis masyarakat level paling bawah hancur. Ini problem nyata, dan pertanyaannya, mampu nggak undang-undang ini menjangkau kasus seperti ini?” katanya.

Dalam konteks global, Asep juga membandingkan kebijakan Indonesia dengan negara lain, khususnya Tiongkok. Menurut alumnus Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran tersebut, negara itu melindungi pasar domestiknya secara ketat, sementara produknya membanjiri pasar internasional, termasuk Indonesia.

Sementara Indonesia, lanjut Asep, justru membuka keran impor secara longgar dan mudah, sehingga produk luar negeri dengan cepat masuk dan menguasai pasar domestik. Kondisi ini dinilai secara nyata menggerus daya saing industri nasional serta UMKM dalam negeri.

“Mereka lindungi pasar dalam negerinya, tapi ketika keluar, produknya oversupply dan masuk ke negara seperti kita. Ini realitas yang harus dibaca undang-undang,” ujarnya.

Asep menekankan bahwa revisi UU Persaingan Usaha harus mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan kemanfaatan. Regulasi yang disusun, menurutnya, tidak boleh hanya relevan untuk kondisi saat ini, tetapi juga mampu menjangkau tantangan dunia usaha di masa mendatang.

“Jadi saya kira ruang-ruang diskursus yang sifatnya lebih kontekstual seperti ini, ini penting untuk kita uji (exercise) sama-sama. Sehingga regulasi ini yang akan dikeluarkan ini mampu menjangkau 27 tahun atau lebih ke depannya,” pungkas Asep. 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya