Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Harga Emas Antam Hari Ini 26 Januari 2026: Meroket Menuju Rp3 Juta

Andhika Prasetyo
26/1/2026 09:15
Harga Emas Antam Hari Ini 26 Januari 2026: Meroket Menuju Rp3 Juta
Ilustrasi(Antara)

Harga emas Antam hari ini kembali mencatatkan rekor tertinggi. Mengutip data terbaru dari laman resmi Logam Mulia, harga emas hari ini untuk ukuran 1 gram berada di level Rp2.917.000. Angka itu naik Rp30.000 dari posisi sebelumnya di Rp2.887.000 per gram.

Tren kenaikan harga emas Antam dipengaruhi harga emas dunia yang telah menembus level psikologis USD 5.000 per troy ons. Kenaikan ini didorong oleh ketidakpastian geopolitik global dan tingginya permintaan aset safe haven oleh bank sentral dunia.

Berikut daftar harga emas Antam yang tercatat pada Senin 26 Januari 2026:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.508.500
  • Emas 1 gram: Rp2.917.000
  • Emas 2 gram: Rp5.774.000
  • Emas 3 gram: Rp8.636.000
  • Emas 5 gram: Rp14.360.000
  • Emas 10 gram: Rp28.665.000
  • Emas 25 gram: Rp71.537.000
  • Emas 50 gram: Rp142.995.000
  • Emas 100 gram: Rp285.912.000
  • Emas 250 gram: Rp714.515.000
  • Emas 500 gram: Rp1.428.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp2.857.600.000

Dalam pembelian emas, masyarakat dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas disertai bukti potong pajak tersebut.

Seiring kenaikan harga jual, harga buyback emas Antam juga ikut meningkat. Harga buyback tercatat naik dari Rp2.722.000 menjadi Rp2.750.000 per gram. Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, berlaku ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh jenis emas batangan dengan berat mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta 3% bagi penjual tanpa NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya