Harga emas Antam hari ini kembali mencatat kenaikan signifikan. Harga emas hari ini, Rabu 21 Januari 2026, naik Rp35.000 dari sebelumnya Rp2.737.000 per gram menjadi Rp2.772.000 per gram.
Dalam pembelian emas batangan, mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembeli dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22.
Berikut daftar harga emas Antam yang tercatat di laman Logam Mulia hari ini:
- Emas 0,5 gram: Rp1.436.000
- Emas 1 gram: Rp2.772.000
- Emas 2 gram: Rp5.484.000
- Emas 3 gram: Rp8.201.000
- Emas 5 gram: Rp13.635.000
- Emas 10 gram: Rp27.215.000
- Emas 25 gram: Rp67.912.000
- Emas 50 gram: Rp135.745.000
- Emas 100 gram: Rp271.412.000
- Emas 250 gram: Rp678.265.000
- Emas 500 gram: Rp1.356.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.712.600.000
Seiring dengan kenaikan harga jual, harga buyback emas Antam juga ikut meningkat menjadi Rp2.612.000 per gram. Dalam setiap transaksi penjualan kembali emas batangan, berlaku ketentuan perpajakan sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis dan ukuran emas, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Untuk penjualan emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Analisis: Mengapa Harga Emas Melesat?
Pecahnya rekor harga emas hari ini didorong oleh sentimen risk-off di pasar global. Eskalasi ketegangan geopolitik internasional serta spekulasi kebijakan suku bunga bank sentral AS (The Fed) yang cenderung melunak membuat emas menjadi primadona. Di dalam negeri, pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS juga memberikan tekanan naik pada harga Logam Mulia.
Para investor diimbau untuk tetap Waspada terhadap potensi koreksi harga (profit taking) setelah mencapai level psikologis baru. Namun, secara fundamental, emas masih diprediksi akan terus menguat sepanjang kuartal pertama tahun 2026.
Informasi Pajak: Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (bagi pemegang NPWP) dan 0,9% (non-NPWP). Rincian harga dalam tabel di atas adalah Harga Dasar sebelum pajak tersebut
