Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Harga Emas Antam Hari Ini, 5 Januari 2026: Tak Bergerak sudah 3 Hari

Andhika Prasetyo
05/1/2026 09:47
Harga Emas Antam Hari Ini, 5 Januari 2026: Tak Bergerak sudah 3 Hari
Ilustrasi(Antara)

Harga emas Antam hari ini, Senin 5 Januari 2026, masih belum bergerak. Harga emas hari ini masih bertahan di level Rp2.488.000 per gram. Angka ini sudah stabil selama tiga hari berturut-turut sejak Sabtu (3/1).

Untuk pembelian emas batangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, masyarakat dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP, dan 0,9% untuk pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22.

Berikut daftar lengkap harga emas Antam Senin, 5 Januari 2025:  

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.294.000
  • Harga emas 1 gram: Rp2.488.000
  • Harga emas 2 gram: Rp4.916.000
  • Harga emas 3 gram: Rp7.349.000
  • Harga emas 5 gram: Rp12.215.000
  • Harga emas 10 gram: Rp24.375.000
  • Harga emas 25 gram: Rp60.812.000
  • Harga emas 50 gram: Rp121.545.000
  • Harga emas 100 gram: Rp243.012.000
  • Harga emas 250 gram: Rp607.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp1.214.320.000
  • Harga emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.428.600.000.

Sementara itu, harga buyback emas Antam justru mengalami kenaikan. Antam mencatat buyback emas berada di posisi Rp2.371.000 per gram, naik dari sehari sebelumnya yang berada di level Rp2.346.000 per gram.

Sesuai ketentuan, transaksi penjualan emas batangan juga dikenakan potongan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk seluruh gramasi emas, mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi pembeli tanpa NPWP. Potongan PPh tersebut langsung dikurangi dari total nilai buyback. (Ant/E-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya