Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
Korban dugaan ilegal akses akun sekuritas PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia mengaku kecewa karena tak kunjung menemui titik terang. Korban menilai perusahaan tidak memberikan solusi terbaik dalam penyelesaian perkara.
"Korban atas nama Irman menyampaikan kekecewaan atas sikap Mirae yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menangani kasus transaksi saham yang tidak pernah dilakukan oleh nasabah, namun justru menimbulkan kerugian besar," kata Pengacara korban, Alloys Ferdinand melalui keterangannya, Sabtu (27/12).
Alloys mengatakan nasabah berharap Mirae memberikan perlindungan dan penyelesaian yang adil. Namun, Mirae justru memaksa nasabah untuk melakukan penyetoran dana (top up) guna memenuhi kewajiban atas transaksi yang tidak pernah dilakukan maupun disetujui oleh nasabah.
Selain itu, kata Alloys, Mirae menyampaikan ancaman akan melakukan jual paksa atas portofolio saham milik nasabah apabila penyetoran dana tersebut tidak segera dilakukan. Tindakan ini dinilai menambah beban kerugian korban, serta bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Kondisi ini dinilai bisa menjadi preseden buruk bagi industri pasar modal Indonesia.
"Terlebih, kasus ini melibatkan transaksi yang terjadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah (akses ilegal), sehingga seharusnya menjadi fokus investigasi internal perusahaan," ucap Alloys.
Alloys mengatakan, pihaknya sudah menempuh berbagai jalur resmi untuk penyelesaian masalah ini. Setelah melapor ke Bareskrim Polri, kini para korban juga telah membuat aduan kepada lembaga terkait.
"Saat ini, Irman bersama korban-korban lain telah menempuh jalur pengaduan resmi kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi XI DPR RI, Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri dan berharap agar Pemerintah dapat bersikap tegas, objektif, serta memberikan perlindungan hukum yang adil bagi konsumen pasar modal," tegasnya.
Para korban juga mendesak Mirae untuk menghentikan segala bentuk tekanan, termasuk ancaman force sell, melakukan investigasi menyeluruh dan transparan atas transaksi tidak sah dan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kegagalan sistem dan pengawasan internal.
Terpisah, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia mengatakan, kasus dugaan ilegal akses ini tengah dilakukan investigasi bersama OJK. Investigasi turut melibatkan Self-Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
”Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” kata Mirae Asset, melalui keterangan resminya dikutip Sabtu (27/12).
Mirae menegaskan akan melakukan langkah hukum bila ditemukan indikasi tindakan yang merugikan perusahaan tanpa dasar yang jelas. Mirae juga menegaskan platform, sistem, dan operasional perusahaan tetap aman dan berjalan normal, sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku.
”Kami juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Langkah ini sangat penting untuk mencegah akses yang tidak sah,” lanjut Mirae Asset.
Sebelumnya, warga bernama Irman beserta beberapa orang lainnya melaporkan kasus dugaan ilegal akses akun sekuritas kepada Bareskrim Polri pada Jumat (28/11). Mereka mengaku kehilangan dana investasi hingga Rp71 miliar. Bila ditotal dengan aset milik beberapa korban lain, dana lenyap mencapai Rp90 miliar.
Laporan dugaan ilegal akses tersebut sudah tercatat di Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi bernomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM. Dalam laporan tersebut, pelapor menggunakan beberapa pasal. Diantaranya pasal dugaan tindak pidana ilegal akses atau transfer dana, perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (E-3)
Otorita IKN telah mengeluarkan 65 perjanjian kerja sama senilai sekitar Rp70 triliun untuk mempercepat pembangunan di Kalimantan Timur.
Kerja sama ini akan fokus pada penerapan jangka panjang teknologi artificial intelligence (AI)/kecerdasan buatan pada bidang keuangan.
Bear market adalah kondisi pasar ketika harga aset turun secara signifikan dan berlangsung dalam periode yang relatif panjang.
KETIDAKPASTIAN ekonomi global membuat aktivitas merger dan akuisisi (M&A) segmen menengah atau mid-market melambat sepanjang 2025.
Pada Desember 2025 porsi konsumsi tercatat sebesar 74,3% kemudian turun menjadi 72,3% pada Januari 2026 dan kembali menurun menjadi 71,6% pada Februari 2026.
Kanada ingin terlebih dulu bertemu dengan pebisnis lokal untuk menjajaki peluang investasi.
Aksi pembobolan ini menandakan bahwa seseorang atau kelompok telah berhasil mendapatkan akses ke sistem core banking yang sangat dijaga keamanannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved