Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Kemenkeu Resmikan Asuransi BMN dengan Skema Pendanaan Pooling Fund Bencana

Basuki Eka Purnama
06/12/2025 11:33
Kemenkeu Resmikan Asuransi BMN dengan Skema Pendanaan Pooling Fund Bencana
Peluncuran program asuransi Barang Milik Negara (BMN) dengan skema pendanaan menggunakan Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau yang lebih dikenal dengan Pooling Fund Bencana (PFB).(MI/HO)

KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu), melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), secara resmi meluncurkan program asuransi Barang Milik Negara (BMN) dengan skema pendanaan menggunakan Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau yang lebih dikenal dengan Pooling Fund Bencana (PFB) pada Selasa (2/12) di Aula Djuanda Kemenkeu, Jakarta.

Program asuransi BMN dengan skema PFB yang diluncurkan tersebut dilakukan secara piloting pada tiga kementerian/lembaga (K/L), yaitu Kementerian Agama (untuk BMN berupa bangunan pendidikan), Kementerian Kesehatan (untuk BMN berupa bangunan kesehatan), dan Kementerian Sekretariat Negara (untuk BMN berupa bangunan perkantoran, khususnya kawasan istana negara). 

Pendekatan ini memungkinkan pemerintah menguji tata kelola, mekanisme pendanaan, dan koordinasi kelembagaan secara terbatas sebelum program ini diterapkan secara menyeluruh pada tahun-tahun berikutnya.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa implementasi asuransi BMN dengan skema PFB ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi aset strategis dari bencana. 

Ia berharap kementerian/lembaga dapat terus meningkatkan pengamanan BMN melalui pengalokasian anggaran asuransi, sehingga perlindungan terhadap aset negara semakin optimal.

“Namun demikian, kami berharap pengamanan BMN melalui alokasi anggaran asuransi dalam DIPA masing-masing kementerian/lembaga dapat terus dilaksanakan secara efektif, agar perlindungan terhadap aset negara semakin optimal. Selanjutnya, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut serta dalam mewujudkan implementasi asuransi BMN dengan skema PFB ini,” ujarnya.

Program tersebut merupakan hasil sinergi antara jajaran di Kemenkeu dengan para pemangku kepentingan terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Bank Dunia yang turut memberikan asistensi teknis dalam pengembangan PFB.

Sinergi tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Dana Bersama Penanggulangan Bencana yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 berikut peraturan pelaksanaannya, yaitu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana dan PMK Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara.

Melalui peluncuran program asuransi BMN dengan skema PFB ini, Kemenkeu berharap perlindungan terhadap BMN semakin meningkat, sehingga ketahanan fiskal pemerintah dan keberlangsungan pelayanan publik tetap terjaga ketika terjadi bencana.

Program asuransi BMN merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mentransfer risiko bencana atas BMN kepada industri asuransi. Langkah ini merupakan wujud upaya mitigasi pemerintah untuk menjaga ketahanan fiskal saat terjadinya bencana. Dilaksanakan sejak 2019, program tersebut mengandalkan sumber pendanaan dari DIPA masing-masing kementerian/ lembaga (K/L), dan merupakan bagian dari Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) yang telah diluncurkan pemerintah pada tahun 2018.

Namun demikian, dalam perkembangannya, upaya asuransi BMN sering terkendala oleh keterbatasan alokasi anggaran K/L. Hal inilah yang kemudian melatarbelakangi perumusan kebijakan asuransi BMN dengan skema PFB tersebut. 

Dana PFB ini dikelola oleh BLU Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), yang bersumber dari APBN, APBD, hibah, investasi, dan penerimaan klaim asuransi.

Melalui pemanfaatan hasil pengembangan PFB, implementasi asuransi BMN dapat diakselerasi, sebagai pelengkap atas asuransi BMN yang didanai dengan DIPA Kementerian/Lembaga. Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan BMN sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan risiko bencana oleh pemerintah. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik