Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Koperasi (Kemenkop) menyampaikan penyerapan anggaran dekonsentrasi untuk pembayaran <i>business assistant (BA) Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih masih rendah.
"Penyerapan anggaran dekonsentrasi baru 8%," ujar Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop, Destry Anna Sari di Jakarta, Selasa (18/11).
Destry menyatakan, penyerapan anggaran dekonsentrasi yang rendah tersebut tersebut dipengaruhi sejumlah kendala administratif yang terjadi sepanjang proses penyaluran dana dekonsentrasi.
Pasalnya, pembayaran untuk BA ini harus melewati berbagai proses mulai dari Dinas Koperasi hingga Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). Destry menjelaskan bahwa ada hambatan yang terjadi akibat ketidaksesuaian data rekening peserta.
"Jadi ada yang tidak punya rekening harus pakai rekening anaknya, berarti kan harus ada jeda, namanya beda kan," ujarnya.
Ia menegaskan sistem keuangan negara tidak memungkinkan pencairan dilakukan secara parsial.
"Jika satu kegiatan berisi 30 orang, ya harus 30 rekening itu betul semua baru bisa tertransfer. Jadi itu sebenarnya kendalanya, kendala administratif," tandasnya. (Fal/E-1)
Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi menjalin kerja sama dengan Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah untuk memperkuat pengembangan koperasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Koperasi Desa Merah Putih nanti berperan sebagai off taker, supplier, sekaligus pool holding-nya (aset yang dimiliki bersama-sama).
MoU ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koperasi petani Indonesia, dengan tujuan meningkatkan kedaulatan pangan dan mendukung kesejahteraan petani.
Koperasi Pondok Pesantren (Koppontren) Al-Kautsar Al-Akbar juga menyuplai kebutuhan dalam ekosistem program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kemenkop juga menyiapkan program pendampingan keterampilan bagi masyarakat khususnya anggota koperasi yang sebelumnya memiliki kegiatan usaha produktif.
Kemenkop melalui LPDB telah memutuskan untuk menetapkan kebijakan restrukturisasi pembiayaan terhadap koperasi-koperasi yang terdampak bencana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved