Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Koperasi (Kemenkop) menyampaikan penyerapan anggaran dekonsentrasi untuk pembayaran <i>business assistant (BA) Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih masih rendah.
"Penyerapan anggaran dekonsentrasi baru 8%," ujar Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop, Destry Anna Sari di Jakarta, Selasa (18/11).
Destry menyatakan, penyerapan anggaran dekonsentrasi yang rendah tersebut tersebut dipengaruhi sejumlah kendala administratif yang terjadi sepanjang proses penyaluran dana dekonsentrasi.
Pasalnya, pembayaran untuk BA ini harus melewati berbagai proses mulai dari Dinas Koperasi hingga Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). Destry menjelaskan bahwa ada hambatan yang terjadi akibat ketidaksesuaian data rekening peserta.
"Jadi ada yang tidak punya rekening harus pakai rekening anaknya, berarti kan harus ada jeda, namanya beda kan," ujarnya.
Ia menegaskan sistem keuangan negara tidak memungkinkan pencairan dilakukan secara parsial.
"Jika satu kegiatan berisi 30 orang, ya harus 30 rekening itu betul semua baru bisa tertransfer. Jadi itu sebenarnya kendalanya, kendala administratif," tandasnya. (Fal/E-1)
Kemenkop juga menyiapkan program pendampingan keterampilan bagi masyarakat khususnya anggota koperasi yang sebelumnya memiliki kegiatan usaha produktif.
Kemenkop melalui LPDB telah memutuskan untuk menetapkan kebijakan restrukturisasi pembiayaan terhadap koperasi-koperasi yang terdampak bencana.
Kementerian Koperasi juga tengah menyiapkan penyempurnaan regulasi melalui pengusulan Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional.
Penguatan ekosistem kelembagaan koperasi sangat mendesak dalam upaya meningkatkan perlindungan kepada anggota koperasi.
Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis oleh anggota, berbeda dengan BUMDes yang pengelolaannya berada di tangan kepala desa dan perangkatnya.
Kopdes/Kel Merah Putih juga akan berfungsi sebagai tempat offtaker hasil bumi dari masyarakat untuk diolah di koperasi yang kemudian dikembalikan dengan cara dijual kembali ke masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved