Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
MASA berlaku Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari 190 tahun menjadi 95 tahun sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menilai, pemangkasan HGU di IKN perlu mempertimbangkan dampak terhadap investasi dan pembangunan di IKN.
Indrajaya menilai, putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan. Menurutnya, hal itu penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan investor yang berencana menanamkan modal di IKN.
“Kami berharap pemerintah dapat segera mengeluarkan regulasi yang jelas dan transparan untuk mengimplementasikan putusan MK ini,” ungkapnya dalam keterangannya, Minggu (16/11).
Di sisi lain, pihaknya menyambut baik putusan MK yang bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dan keadilan dalam pengelolaan tanah di IKN. Putusan itu dinilai mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Politisi Fraksi PKB itu menjelaskan, ketentuan baru ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Ia mengatur bahwa HGU diberikan untuk jangka waktu tertentu, yaitu maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 25 tahun apabila memenuhi syarat.
Dengan adanya putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024, masa HGU di IKN kini dibatasi menjadi paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan dapat diperbarui 35 tahun, sehingga totalnya menjadi maksimal 95 tahun.
Menurut Indrajaya, jika dibandingkan dengan praktik di negara lain, ketentuan baru ini masih tergolong kompetitif. Ia mencontohkan, di Australia, Singapura, dan Malaysia, masa HGU umumnya hanya diberikan hingga 99 tahun untuk kawasan industri dan komersial.
“Berkaca dari negara lain, rata-rata masa berlaku HGU maksimal 99 tahun. Karena itu, kita perlu menyiapkan kebijakan HGU yang tetap fleksibel dan kompetitif agar tidak menurunkan minat investasi di IKN,” jelasnya.
Indrajaya juga menegaskan bahwa PKB akan terus memantau implementasi putusan MK ini. Ia sekaligus memastikan bahwa kebijakan pertanahan di IKN mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga seluruh pihak harus mematuhi dan mengimplementasikannya dengan baik,” pungkasnya. (H-4)
Lahan ini merupakan aset negara yang digunakan sebagai Pangkalan TNI AU Lanud Pangeran M. Bunyamin dan berada di bawah pengelolaan TNI Angkatan Udara, dengan nilai mencapai Rp14,5 triliun.
Sejumlah pemegang HGU tidak menjalankan kewajiban pengelolaan secara baik meski telah diberikan hak atas tanah yang luas.
WAKIL Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong mengapresiasi sikap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang meminta maaf terkait polemik pernyataan soal tanah menganggur bisa disita negara
Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia terkait pernyataannya soal penertiban tanah nganggur yang sempat viral di media sosial.
BENDAHARA Pro Jokowi (Projo) Panel Barus menanggapi pernyataan yang dilontarkan oleh anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, soal pemerintah menjual IKN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved