Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Novita Hardini mendesak pemerintah segera membuat regulasi yang komprehensif mengenai aktivitas thrifting atau penjualan impor baju bekas. Hal itu guna melindungi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam kunjungan kerja ke PT Panarub Industry di Kota Tangerang, Banten, Jumat (14/11), Novita melihat tantangan yang dihadapi industri domestik karena banjirnya produk impor. Menurutnya, poin krusial dari regulasi yang diusulkan adalah memastikan bahwa bisnis thrifting yang dijalankan oleh anak-anak muda di Indonesia tidak didominasi oleh barang-barang bekas dari luar negeri.
"Pemerintah harus bisa membedakan mana thrifting yang legal, mana yang tidak legal. Thrifting yang tidak legal ini yang tentunya harus dibatasi," ujar Novita dalam keterangan yang dikutip, Minggu (16/11).
Menurutnya, tujuan utama dari intervensi regulasi tersebut yakni untuk melindungi industri dalam negeri dan mempromosikan produk lokal. Novita menyarankan agar aktivitas thrifting yang legal dapat difokuskan untuk mengampanyekan gerakan bangga buatan Indonesia.
Ia menekankan pentingnya pemerintah hadir dengan kajian komprehensif dan kebijakan yang seimbang. Tujuannya agar tidak ada sektor yang dirugikan antara perlindungan industri besar dan kesempatan UMKM yang memanfaatkan bisnis thrifting.
"Poin kita adalah melindungi UMKM. Kita melindungi industri dalam negeri kita. Jangan sampai thrifting yang dijalankan oleh anak-anak muda kita adalah barang dari luar," pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Purbaya mengatakan pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap pakaian dan tas bekas (balpres) impor. Selama kurun 2024-2025, Bea Cukai telah melakukan penindakan atas komoditas balres sebanyak 17.200 bal. Jumlah itu setara 1.720 ton atau sekitar 8,6 juta lembar pakaian.
Purbaya mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan menteri UMKM dan asosiasi terkait pemberantasan impor pakaian dan tas bekas (balpres). Ia mengusulkan balpres tersebut tidak dimusnahkan melainkan dicacah untuk digunakan lagi.
"Kita ngomong sama AGTI (Asosiasi Garment dan Tekstil Indonesia), ini juga atas arahan presiden, itu mesti dimanfaatkan, katanya. Jangan dibakar begitu saja," katanya dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (14/11).
Purbaya menyebut telah meminta persetujuan presiden untuk melakukan kebijakan ini. "Kita pikir-pikir, bagaimana Pak (Presiden), boleh gak kita cacah ulang? Boleh, katanya. Jadi kita ketemu dengan AGTI menawarkan, bisa gak mereka mencacah ulang balpres itu. Mereka sudah mau, ada beberapa pengusaha yang sudah siap," katanya.
Hasilnya juga bisa dipakai untuk bahan baku industri dalam bentuk benang dan lain-lain, hingga disalurkan kepada UMKM dengan biaya murah. Menkeu juga menyebut menteri UMKM juga setuju dengan kerja sama seperti ini. "Nanti distribusi ke UMKM-nya lewat menteri UMKM," katanya. (H-4)
Budi menjelaskan modus operandi yang digunakan, yaitu memasukkan barang pakaian bekas impor (thrifting) dan diedarkan di beberapa wilayah di DKI dan sekitarnya.
Ia meyakini para pengusaha lokal kini memiliki peluang lebih besar untuk berkreativitas dan membangun industri kecil-menengah di bidang pakaian.
Pemerintah larang impor baju bekas karena membahayakan kesehatan. Dokter peringatkan risiko infeksi kulit akibat thrifting dan penjualan balpres ilegal
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Rico Sia mengatakan saat ini Papua Barat Daya sudah semakin menjadi daerah tujuan wisata yang diminati wisatawan domestik dan mancanegara.
Anggota Komisi VII DPR RI, H. Bambang Haryo Soekartono menegaskan bahwa kereta Trans Sumatra dan Sulawesi merupakan langkah tepat untuk mengakselerasi pemerataan ekonomi .
ANGGOTA Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Rico Sia mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah mencabut empat izin usaha tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI, Ilham Permana menyatakan keprihatinannya anjlonya manufaktur dan risiko serbuan produk impor.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI, Eva Monalisa menyayangkan adanya pasal yang melarang produksi dan distribusi air minum kemasan dalam SE Gubernur Bali.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved