Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus perdagangan baju bekas impor sebanyak 439 koli atau bal (ball press) yang diduga berasal dari Korea Selatan, China dan Jepang.
"Kalau kita hitung 439 koli itu bernilai kurang lebih Rp4,2 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, hari ini.
Dia menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada Selasa (11/11) di sekitar Duren Sawit, (Jakarta Timur) dan Minggu (16/11) di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Budi menjelaskan modus operandi yang digunakan, yaitu memasukkan barang pakaian bekas impor (thrifting) dan diedarkan di beberapa wilayah di DKI dan sekitarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Edy Suranta Sitepu menambahkan, kasus ini masih terus dilakukan pendalaman dan terus berproses.
"Sampai saat ini semuanya masih berproses, termasuk diduga pemilik, kemudian juga asal barang. Asal barang kalau dari keterangan saksi, dari barang bukti itu ada dari Korea Selatan, China dan Jepang," katanya.
Terkait kasus ini, pihaknya telah memeriksa dan mengamankan 12 saksi, yaitu IR alias O sebagai penanggungjawab barang, J alias K sebagai koordinator dan SW sebagai pemilik ekspedisi.
Sedangkan MS, DR, SRJ, H dan N sebagai sopir truk, STO sebagai kernet truk serta DI, MKR dan ME sebagai sopir mobil pikap.
"Untuk barang bukti yang diamankan, yaitu 439 koli pakaian bekas, tiga truk Colt Diesel Double, dua truck Fuso, tiga mobil pikap dan satu ponsel milik saksi IR," kata Edy.
Ia juga menyebutkan tidak akan memberi ruang kepada para pelaku kejahatan yang melanggar ketentuan dan kepolisian akan berupaya untuk menciptakan iklim investasi yang sehat termasuk memastikan keamanan barang yang beredar di Indonesia.
Hal itu sekaligus menegaskan peran Polri dalam mendukung ekonomi bangsa. "Kami juga tentunya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam memperjualbelikan pakaian bekas impor," kata Edy.(Ant/P-1)
Ia meyakini para pengusaha lokal kini memiliki peluang lebih besar untuk berkreativitas dan membangun industri kecil-menengah di bidang pakaian.
Ia meyakini para pengusaha lokal kini memiliki peluang lebih besar untuk berkreativitas dan membangun industri kecil-menengah di bidang pakaian.
Pemerintah larang impor baju bekas karena membahayakan kesehatan. Dokter peringatkan risiko infeksi kulit akibat thrifting dan penjualan balpres ilegal
Waspadai 7 tanda infeksi kulit setelah thrifting! Kenali gejala, penyebab, dan cara aman memilih serta memakai pakaian bekas agar tetap sehat.
Selain merugikan negara, penyelundupan baju bekas impor juga merugikan industri tekstil dan fashion nasional.
Box of Kindness sendiri merupakan sebuah instalasi kotak di mana orang-orang dapat menebarkan kebaikan dengan cara memberikan baju bekas layak pakai untuk yang membutuhkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved