Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

OJK: Industri Jasa Keuangan di DIY Tumbuh Positif, 6.286 Laporan Penipuan Keuangan Digital

Ardi Teristi Hardi
08/11/2025 13:51
OJK: Industri Jasa Keuangan di DIY Tumbuh Positif, 6.286 Laporan Penipuan Keuangan Digital
Ilustrasi(MI/ARDI TERISTI)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat, industri jasa keuangan (IJK) di DIY hingga Agustus 2025 mengalami pertumbuhan. Indikasi tersebut terlihat dari pertumbuhan aset perbankan, dana pihak ketiga, dan kredit/pembiayaan di Provinsi DIY year on year (YoY).

Kepala OJK DIY, Eko Yunianto mengatakan, aset Perbankan di DIY terus mengalami pertumbuhan.

"Secara YoY, Pada Agutus 2025 Aset Perbankan di DIY mengalami kenaikan aset sebesar Rp 2.627 Miliar atau 2,36%," kata Eko saat Media Gathering di Sanur, Bali, Kamis (6/11/ malam. Dengan rincian, aset perbankan konvensional mencapai sebesar Rp2.533 Miliar atau 2,58% dan Perbankan Syariah sebesar Rp94 Miliar atau 0,72%. 

Dana pihak ketiga (DPK) di Provinsi DIY juga bertumbuh sejalan dengan pertumbuhan aset perbankan di DIY. Secara YoY, pada Agutus 2025 DPK Perbankan di DIY mengalami kenaikan sebesar Rp 2.242 Miliar atau 2,42%.

Dengan rincian, dana pihak ketiga perbankan konvensional mencapai Rp 2.117 Miliar atau 2,58% dan Perbankan Syariah sebesar Rp 124 Miliar atau 1,19%. 

Kredit/pembiayaan di Provinsi DIY juga Bertumbuh. Secara YoY, pada Agutus 2025, Kredit/Pembiayaan Perbankan di DIY mengalami kenaikan sebesar Rp 3.432 Miliar atau 5,51%. 

"Dengan rincian, Perbankan Konvensional sebesar Rp 2.743 Miliar atau 5,03% dan Perbankan Syariah sebesar Rp 688 Miliar atau 9,02%," terang dia.

Penipuan Digital

Dalam kesempatan itu, OJK DIY juga mencatat, kasus penipuan keuangan digital di DIY masih marak. Dari November 2024 sampai 31 Oktober 2025, laporan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Otoritas Jasa Keuangan mencapai 6.286 laporan dengan dana kerugian yang dilaporkan Rp129.659.420.346.

"Dari laporan yang masuk, paling banyak terkait laporan transaksi belanja  ( Jual Beli Online) sebanyak 1227 laporan," terang dia. Nomor dua, lanjut Eko, adalah penipuan mengaku pihak lain (fake call) sebanyak 735 laporan dan penipuan penawaran kerja 415 laporan.

Selanjutnya, nomor empat adalah penipuan Investasi 398 laporan, penipuan melalui media sosial 284 laporan, dan penipuan Mendapatkan hadiah 248 laporan.

Nomor tujuh, delapan, sembilan, dan sepuluh adalah social engineering 156 laporan, phising 151 laporan, pnjaman online fiktif 111 laporan, dan APK (Android Package Kit) via Whatsapp 65 laporan.

Jika dilihat dari domisili, pelapor paling banyak berasal dari Kabupaten Sleman, yaitu 2480 laporan dengan dana kerugian Rp29.625.238.422, Kota Yogyakarta 1540 laporan dengan dana kerugian Rp22.994.743.872, Kabupaten Bantul 1399 laporan dengan dana kerugian Rp51.385.671.601, Kabupaten Gunungkidul 488 laporan dengan dana kerugian Rp20.571.963.036, serta Kabupaten Kulonprogo 379  laporan dengan dana kerugian Rp5.081.803.415.

Eko menjelaskan, tingginya penipuan keuangan digital tidak lepas dari semakin tingginya transaksi digital, dari pembayaran digital hingga transaksi keseharian. Kemakian teknologi keuangan digital semakin memudahkan masyarakat untuk bertransaksi keuangan.

“Kemudahan ini juga diiringi dengan risiko kejahatan siber yang semakin kompleks,” terang dia.

OJK tidak dapat bekerja sendirian menghadapi ancaman penipuan keuangan digitall, tetapi membutuhkan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik tim penegak hukum hingga masyarakat.

OJK, kata dia, aktif menggelar kegiatan literasi keuangan. Misalnya, untuk tahun ini, kegiatan tersebut telah dilakukan lebih dari 123 kegiatan,, dari kelompok perempuan, pelajar/mahasiswa, penyandang disabilitas, pelaku UMKM, masyarakat 3T, karyawan, profesi, petani/nelayan, TKI/calon TKI, hingga berbagai komunitas.

“Namun, (masih banyaknya laporan yang masuk) menunjukkan masih banyak yang belum memahami risiko digital,” ungkap dia. Oleh sebab itu, literasi keuangan harus terus dilakukan.

Agar terhindar dari penipuan keuangan digital,: Eko mengingatkan agar memegang prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis. Legal berarti penyelenggara investasi harus terdaftar dan diawasi OJK. Selain itu, masyarakat harus logis dalam menilai tawaran investasi keuntungan keuangan.

"Kalau tidak memenuhi dua hal itu, sebaiknya dihindari,” tutup dia. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik