Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Penolakan FLPP Lebih Banyak Karena Dokumen Tidak Lengkap, Bukan SLIK

Insi Nantika Jelita
08/11/2025 03:52
Penolakan FLPP Lebih Banyak Karena Dokumen Tidak Lengkap, Bukan SLIK
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.(Dok. Kanal Youtube OJK)

KETUA Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan penolakan pengajuan pembiayaan perumahan bersubsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tidak semata-mata disebabkan oleh catatan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). 

OJK telah melakukan klarifikasi terhadap 103.261 permohonan FLPP yang diajukan melalui bank penyalur. Berdasarkan hasil verifikasi bersama BP Tapera dan sejumlah bank, sekitar 42,9% permohonan ditolak karena dokumen persyaratan tidak lengkap. Sementara sisanya tidak memenuhi kriteria penerima FLPP. 

Adapun penolakan yang terkait dengan SLIK, khususnya calon debitur yang memiliki saldo tunggakan di bawah Rp1 juta dan dikategorikan macet, jumlahnya disebut kecil. 

"Hal ini menunjukkan SLIK bukan satu-satunya acuan dalam penilaian kelayakan calon debitur," jelas Mahendra dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2025 secara daring, Jumat (7/11).

Selain itu, bagi calon debitur yang bermasalah terkait SLIK dan memiliki kaitan dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), OJK menindaklanjutinya melalui proses klarifikasi lanjutan. 

"Sebagian dari mereka telah mendapatkan penjelasan dan pembaruan status kredit," tegas Mahendra.

Ke depan, OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian Pekerja Umum, BP Tapera, serta lembaga jasa keuangan untuk memastikan program FLPP dan kredit perumahan berjalan optimal sekaligus memitigasi risiko kredit. (Ins/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya