Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

KPPU Minta Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi untuk Swasta Dievaluasi Berkala

Ihfa Firdausya
18/9/2025 00:04
KPPU Minta Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi untuk Swasta Dievaluasi Berkala
Ilustrasi(Dok Freepik)

KPPU memandang penting agar kebijakan terkait impor BBM non-subsidi terus dievaluasi secara berkala sehingga dapat mendukung terciptanya iklim usaha yang seimbang bagi seluruh pelaku usaha.

Sejalan dengan itu, KPPU mendorong agar setiap kebijakan yang dirumuskan tetap selaras dengan berbagai indikator dalam DPKPU. Hal itu agar tujuan menjaga stabilitas energi dan neraca perdagangan migas dapat dicapai tanpa mengurangi prinsip persaingan usaha yang sehat maupun pilihan produk bagi konsumen.

Sementara itu, hasil utama dari analisis KPPU adalah bahwa kebijakan tersebut telah memengaruhi kelangsungan operasional Badan Usaha (BU) swasta yang bergantung sepenuhnya pada impor. Selain itu, hilangnya pilihan konsumen atas produk BBM non-subsidi, dan memperkuat dominasi pasar Pertamina.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyebut keterbatasan pasokan BBM non-subsidi telah berdampak pada berkurangnya pilihan konsumen di pasar.

Hal itu juga memengaruhi kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat maupun pelaku usaha. Padahal, tren peningkatan konsumsi BBM non-subsidi menunjukkan perkembangan positif yang sebaiknya terus dijaga.

“Untuk itu, penting agar kebijakan publik senantiasa memastikan kelancaran distribusi, ketersediaan pasokan, serta terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat sehingga manfaat dari tren positif tersebut dapat dirasakan secara berkelanjutan,” kata Deswin dalam keterangannya, Kamis (18/9).

Pembatasan impor tercatat berdampak pada tambahan volume impor bagi BU swasta yang berada di kisaran 7.000-44.000 kiloliter.

Sementara PT Pertamina Patra Niaga memperoleh tambahan volume sekitar 613.000 kiloliter. Dalam segmen BBM non-subsidi, pangsa pasar Pertamina Patra Niaga saat ini mencapai sekitar 92,5%, sedangkan BU swasta berada pada kisaran 1-3%.

KPPU menyebut kondisi itu menggambarkan struktur pasar yang masih sangat terkonsentrasi. “Sehingga upaya untuk menjaga keseimbangan persaingan usaha menjadi penting agar konsumen tetap memperoleh manfaat dari keberadaan berbagai pelaku usaha,” kata Deswin.

Dari perspektif persaingan usaha, kebijakan pembatasan impor ini dianalisis menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU). Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan terhadap Kebijakan Pemerintah, yang Berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.

DPKPU merupakan instrumen untuk menguji apakah kebijakan yang dirancang atau dikeluarkan telah sesuai prinsip-prinsip persaingan usaha. Berdasarkan analisis DPKPU, KPPU mengidentifikasi bahwa kebijakan membatasi kenaikan volume impor sebesar 10% bersinggungan dengan DPKPU angka 5 huruf b terkait indikator membatasi jumlah penjualan/pasokan barang dan/atau jasa. Adanya pengarahan agar BU swasta membeli pasokan kepada kompetitor (PT Pertamina Patra Niaga) ketika kehabisan stok atau kebijakan impor BBM non-subsidi melalui satu pintu, juga bersinggungan dengan DPKPU angka 6 huruf c, terkait indikator penunjukan pemasok tertentu.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tantangan dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, antara lain berupa risiko pembatasan pasar (market foreclosure), perbedaan harga dan pasokan atau diskriminasi, serta dominasi pelaku tertentu.

Di sisi lain, kebijakan itu akan berdampak pada terbatasnya pemanfaatan infrastruktur yang dimiliki BU swasta. Hal itu juga dapat menimbulkan inefisiensi. Itu berimplikasi munculnya sinyal negatif bagi investasi baru di sektor hilir migas.

“Oleh karena itu, penting agar kebijakan yang diambil tetap memperhatikan keseimbangan antara tujuan stabilitas energi, efisiensi pasar, serta keberlanjutan iklim investasi,” paparnya. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya