Kena Tarif 19%, Pemerintah Masih Lakukan Negosiasi dengan AS

M Ilham Ramadhan Avisena
18/7/2025 14:11
Kena Tarif 19%, Pemerintah Masih Lakukan Negosiasi dengan AS
ilustrasi(Antara Foto)

NEGOSIASI dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat masih terus berlanjut meskipun Indonesia telah ditetapkan bahwa Indonesia dikenai tarif impor sebesar 19 persen dari Amerika Serikat. Namun itu diyakini bakal rampung dalam waktu dekat dan kedua negara akan membuat pernyataan bersama perihal kesepakatan yang bulat. 

Demikian disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso kepada pewarta di kantornya, Jakarta, Jumat (18/7). "Di joint statement itu kita jelaskan secara lengkap. Setelah sepakat dengan USTR, joint statement ini yang nanti oleh pihak Amerika, kita sampaikan ke publik supaya bahasanya sama," ujarnya. 

Secara garis besar, kesepakatan itu mencakup apa yang telah disampaikan oleh dua kepala negara, yaitu mengenai pengenaan tarif impor 19% ke AS, perihal nontarif, pembelian produk dari AS, dan investasi antara Indonesia dengan Amerika Serikat.

Susiwijono menyatakan, dokumen pernyataan bersama itu telah memasuki tahap finalisasi. Namun secara pararel negosiasi masih tetap dilakukan. Lobi-lobi dilakukan untuk mengecualikan sejumlah produk Indonesia dari penerapan tarif 19% oleh Amerika Serikat. 

"Ada beberapa produk komoditas kita yang istilahnya itu sangat dibutuhkan oleh Amerika, tidak bisa diproduksi di sana, tapi sangat reliable kalau diekspor dari Indonesia. Itu kita nego supaya tarifnya 0%. Itu banyak produknya. Sedang kita negokan mulai CPO, kopi, kakao, sampai nikel. Ada list produknya cukup banyak," terangnya. 

Upaya pengecualian dari pengenaan tarif 19% oleh AS juga diarahkan pada produk tembaga. Selama ini, kendati Freeport beroperasi di Tanah Air, Indonesia belum pernah melakukan ekspor komoditas tersebut ke Negeri Paman Sam. 

Sejauh ini sebanyak 11.474 pos tarif kode HS dari AS telah disepakati untuk menggunakan skema impor 0%. Itu hampir 99% dari total pos tarif kode HS yang tercatat sebanyak 11.552. Dengan kata lain, hampir semua produk dari AS bakal dikenai tarif 0% jika masuk ke Indonesia. 

Namun Susiwijono menegaskan, skema itu tak dibuat khusus kepada AS semata. Dalam perjanjian dagang lain seperti Free Trade Agreement (FTA), Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), dan perjanjian dengan kawasan turut menerapkan skema perjanjian dagang serupa.

Perjanjian Perdagangan Barang ASEAN (ATIGA) misalnya, sekitar 90% produk memiliki tarif 0%. Lalu dengan Australia sekitar 95% produk bertarif 0%. Perjanjian dagang dengan Jepang dalam IJ CEPA juga disebut sebanyak 91% kode HS bertarif 0%.

Lebih lanjut, Susiwijono turut memastikan Indonesia tak menjadi sasaran pengenaan tarif transhipment seperti Vietnam. "Kita enggak ada ancaman untuk tarif transhipment. Vietnam itu kan memang dekat dengan Tiongkok dan bisnis modelnya memang banyak remanufaktur dari Tiongkok. Kalau kita kan tidak. Industrinya memang manufaktur di Indonesia," jelasnya. 

"Kalau bahan baku bisa saja dari Tiongkok. Itu kan impor bahan raw material-nya. Tapi proses produksi kan semuanya di Indonesia," pungkas Susiwijono. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya