Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online (ojol) saat ini sudah tidak layak untuk dipertahankan.
Hal itu diungkap, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia, Munafrizal Manan dalam laporan ringkas tindak lanjut penanganan pengaduan HAM atas permasalahan ojek online.
Ia menyebut, jika model kemitraan seperti saat ini terus berlangsung, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM yang disengaja.
“Jika model ini tetap dipertahankan tanpa koreksi, itu menunjukkan itikad buruk. Ini bukan lagi sekadar praktik bisnis, tapi bentuk pelanggaran hak asasi manusia secara sistematis,” ujarnya dalam keterangan dikutip Selasa (1/7).
Temuan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari penanganan berbagai pengaduan publik yang masuk ke Kemen HAM terkait kondisi kerja pengemudi ojol.
Ada beberapa poin kesimpulan dalam tindak laporan tersebut, menurutnya belum adanya regulasi yang tegas dan komprehensif yang mampu mengatur tata kelola bisnis aplikasi transportasi online yang berbasis hak asasi manusia.
Adapun situasi ini memperkuat dominasi perusahaan aplikator dalam sistem, dengan pemerintah nyaris tidak bisa melakukan intervensi.
“Peran regulator terkunci. Sistem dibuat sepenuhnya oleh aplikator, dari hulu hingga hilir. Negara seperti kehilangan kendali,” ungkapnya.
Ia menegaskan, regulasi yang ada saat ini justru memberi celah hukum bagi aplikator untuk menerapkan hubungan kerja yang menempatkan mereka dalam posisi superior.
"Akibatnya, posisi tawar pengemudi sangat lemah dan terpaksa menerima skema sepihak dari perusahaan," jelasnya.
Kementerian HAM menilai relasi antara pengemudi dan perusahaan aplikator tidak mencerminkan kemitraan yang sejajar, melainkan hubungan subordinatif.
“Hubungan ini tidak genuine. Posisi aplikator sangat dominan, sedangkan pengemudi inferior dan terkondisikan untuk tunduk,” kata Munafrizal.
Lebih lanjut, penggunaan istilah 'mitra' dianggap sebagai perisai untuk menghindari tanggung jawab hukum perusahaan terhadap pengemudi.
Padahal, dalam praktiknya, aplikator tetap mengatur jam kerja, skema tarif, hingga pembagian komisi.
Sebagai jalan keluar, Kemen HAM merekomendasikan adanya pemisahan status kerja, yakni pengemudi ojol paruh waktu tetap dapat dikategorikan sebagai mitra, sementara pengemudi penuh waktu harus diakui sebagai pekerja dengan hak-hak sebagaimana diatur dalam perundang-undangan ketenagakerjaan.
"Model kerja yang manusiawi, adil, dan berkelanjutan dinilai sebagai solusi jangka panjang untuk mendukung pembangunan ekonomi digital yang tetap menghormati HAM," pungkasnya. (Far/M-3)
Keberhasilan proses ini menunjukkan penyelesaian permasalahan dapat ditempuh secara damai dan humanis tanpa harus melalui jalur pengadilan.
Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sukses menyelenggarakan Fun Run HAM dalam rangka memperingati Hari HAM Sedunia ke-77
Aspek HAM pada Astacita pertama merupakan komitmen yang kuat pemerintahan saat ini untuk membangun peradaban baru.
Munafrizal juga mendukung sikap Komisi I DPR RI yang mendorong TNI melakukan reformasi internal terkait pola pembinaan prajurit, khususnya menghilangkan budaya senior-junior.
Realisasi anggaran tersebut tidak terlepas dari masa transisi Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian HAM
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
Selama berada di Indonesia, para delegasi menunjukkan kemampuan mereka dalam industri agrikultur dan makanan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi kemitraan strategis antara 24 perusahaan rintisan (startup) Indonesia terpilih dengan korporasi dan ekosistem startup luar negeri.
Keberadaan agen adalah salah satu kunci pertumbuhan perusahaan, khususnya dalam meningkatkan produksi premi dan memperluas literasi asuransi di tengah masyarakat.
Sejak 2012, perusahaan ini menjalin kemitraan dengan Bank Mandiri untuk mendukung pengelolaan finansial dan ekspansinya.
Layanan ini mencakup convenience store, food & beverage, autocare, couriers service, pengisian nitrogen, dan media iklan sebagai bagian transformasi SPBU jadi pusat layanan terpadu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved