Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online (ojol) saat ini sudah tidak layak untuk dipertahankan.
Hal itu diungkap, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia, Munafrizal Manan dalam laporan ringkas tindak lanjut penanganan pengaduan HAM atas permasalahan ojek online.
Ia menyebut, jika model kemitraan seperti saat ini terus berlangsung, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM yang disengaja.
“Jika model ini tetap dipertahankan tanpa koreksi, itu menunjukkan itikad buruk. Ini bukan lagi sekadar praktik bisnis, tapi bentuk pelanggaran hak asasi manusia secara sistematis,” ujarnya dalam keterangan dikutip Selasa (1/7).
Temuan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari penanganan berbagai pengaduan publik yang masuk ke Kemen HAM terkait kondisi kerja pengemudi ojol.
Ada beberapa poin kesimpulan dalam tindak laporan tersebut, menurutnya belum adanya regulasi yang tegas dan komprehensif yang mampu mengatur tata kelola bisnis aplikasi transportasi online yang berbasis hak asasi manusia.
Adapun situasi ini memperkuat dominasi perusahaan aplikator dalam sistem, dengan pemerintah nyaris tidak bisa melakukan intervensi.
“Peran regulator terkunci. Sistem dibuat sepenuhnya oleh aplikator, dari hulu hingga hilir. Negara seperti kehilangan kendali,” ungkapnya.
Ia menegaskan, regulasi yang ada saat ini justru memberi celah hukum bagi aplikator untuk menerapkan hubungan kerja yang menempatkan mereka dalam posisi superior.
"Akibatnya, posisi tawar pengemudi sangat lemah dan terpaksa menerima skema sepihak dari perusahaan," jelasnya.
Kementerian HAM menilai relasi antara pengemudi dan perusahaan aplikator tidak mencerminkan kemitraan yang sejajar, melainkan hubungan subordinatif.
“Hubungan ini tidak genuine. Posisi aplikator sangat dominan, sedangkan pengemudi inferior dan terkondisikan untuk tunduk,” kata Munafrizal.
Lebih lanjut, penggunaan istilah 'mitra' dianggap sebagai perisai untuk menghindari tanggung jawab hukum perusahaan terhadap pengemudi.
Padahal, dalam praktiknya, aplikator tetap mengatur jam kerja, skema tarif, hingga pembagian komisi.
Sebagai jalan keluar, Kemen HAM merekomendasikan adanya pemisahan status kerja, yakni pengemudi ojol paruh waktu tetap dapat dikategorikan sebagai mitra, sementara pengemudi penuh waktu harus diakui sebagai pekerja dengan hak-hak sebagaimana diatur dalam perundang-undangan ketenagakerjaan.
"Model kerja yang manusiawi, adil, dan berkelanjutan dinilai sebagai solusi jangka panjang untuk mendukung pembangunan ekonomi digital yang tetap menghormati HAM," pungkasnya. (Far/M-3)
Realisasi anggaran tersebut tidak terlepas dari masa transisi Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian HAM
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menanggapi pernyataan Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Thomas Harming Suwarta soal kekerasan di Cidahu.
KOMNAS Perlindungan Anak menyoroti beberapa hal krusial seperti kekhawatiran terhadap intervensi Kementerian HAM pada kasus persekusi di Cidahu.
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Revisi UU HAMĀ
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Layanan ini mencakup convenience store, food & beverage, autocare, couriers service, pengisian nitrogen, dan media iklan sebagai bagian transformasi SPBU jadi pusat layanan terpadu.
Kabupaten Tuban, Jawa Timur, terpilih menjadi salah satu kabupaten mitra pelaksanaan program kemitraan Australia Indonesia melalui program Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia (Inovasi).
TERDAPAT banyak pemilik merek (brand) menawarkan peluang bisnis distributor, keagenan, reseller, dan kemitraan yang tahun ini berencana ekspansi bisnis ke berbagai wilayah di Indonesia.
Sheikh Muhammad bin Abdul Karim al-Issa mengungkapkan pujiannya kepada Nahdlatul Ulama (NU), atas peran dan kiprahnya di bidang kemanusiaan dan dunia internasional.
PERTHERA bersama Pathgen Diagnostik TeknologiĀ mengumumkan kemitraan strategisĀ memperluas akses terhadap layanan kanker
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved