Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengirimkan Tim Inspektur Tambang untuk melakukan investigasi teknis lapangan terkait musibah longsor di area pertambangan batu alam yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada Jumat (30/5) pukul 10.00 WIB.
Sebagai bagian dari upaya penegakan kaidah pertambangan yang baik, Kementerian ESDM menekankan setiap kegiatan pertambangan wajib mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kementerian ESDM menyampaikan duka cita mendalam atas musibah longsor yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Cirebon. Tim inspektur sedang terjun ke lapangan untuk mendalami ini,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno, di Jakarta, Minggu (1/6).
Tim Inspektur Tambang, tambah dia, akan bergabung dengan tim tanggap darurat lainnya untuk melakukan serangkaian proses investigasi. Adapun langkah awal yang bakal dilakukan adalah mencakup pemetaan lokasi menggunakan drone untuk memetakan skala kerusakan dan status medan.
Setelah itu, tim akan melakukan asesmen potensi longsor susulan, sekaligus menganalisis faktor penyebab dari berbagai aspek, mulai dari teknis, prosedur, lingkungan, hingga kondisi kerja.
“Hasil analisis ini nantinya akan dijadikan dasar rekomendasi tindakan korektif dan preventif agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan, berdasarkan Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Kabupaten Cirebon merupakan wilayah dengan Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi yang artinya daerah yang mempunyai potensi tinggi untuk terjadi gerakan tanah.
“Pada zona ini dapat terjadi gerakan tanah jika curah hujan di atas normal, sedangkan gerakan tanah lama dapat aktif kembali,” tutur Wafid.
Ia memperkirakan, penyebab terjadinya longsoran selain area terdampak memiliki kemiringan lereng tebing yang sangat terjal (>45°) juga lokasi gerakan tanah berada area tambang terbuka dengan metode penambangan teknik under cutting.
Oleh karenanya, Wafid akan merekomendasikan masyarakat yang berada dekat dengan lokasi bencana agar segera mengungsi ke lokasi yang lebih aman dari bencana gerakan tanah, karena daerah tersebut masih berpotensi terjadi gerakan tanah atau longsor susulan.
“Penanganan longsoran, evakuasi/pencarian korban tertimbun agar memperhatikan cuaca dan lereng terjal, agar tidak dilakukan pada saat dan setelah hujan deras, karena daerah ini masih berpotensi terjadi gerakan tanah susulan yang bisa menimpa atau menimbun petugas,” tandasnya.
Untuk menghindari terjadinya musibah dalam kegiatan pertambangan, setiap badan usaha yang melaksanakan kegiatannya harus mendapatkan izin resmi dan menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik dalam kegiatannya.
Pengelolaan dan pengawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas batuan sesuai Perpres 55 Tahun 2022 menjadi kewenangan Gubernur. Sementara itu, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM bertugas memberikan pengawasan teknis melalui Inspektur Tambang. (E
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan tambang.
SEBELUM memulai pencarian, tim SAR gabungan melakukan doa dan zikir bersama di lokasi longsor Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Salah satu area pertambangan yang dikunjungi berada di Kapanewon Kokap dengan luasan lahan pertambangan sekiat 30 hektare.
SAMPAI hari keempat pencarian, evakuasi di lokasi longsor galian pasir Gunungkuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, telah menemukan total 21 korban meninggal dunia.
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Cirebon akan memberikan pendampingan dan pembinaan bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan sebagai dampak dari penutupan penambangan di Gunung Kuda.
TERDAPAT empat izin tambang di lokasi galian C Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat, yang dimiliki oleh beberapa koperasi pondok pesantren (kopotren).
Satu perizinan milik Kopontren Al-Azhariyah, dua milik kopontren Al Islah, dan satu lagi masih tahap eksplorasi namun masih satu grup dengan Al-Azhariyah.
SERINGNYA terjadi longsor susulan menyebabkan pencarian korban yang masih tertimbun material longsor di galian C Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat, dihentikan sementara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved